SIDANG – Suasana sidang putusan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (24/10). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 10 bulan kepada terdakwa Edoardus Edo Sangur dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (24/10).
Sarmaida E. R. Lumban Tobibng, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (24/10) mengatakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada Edoardus Edo Sangur dengan pidana penjara selama 10 bulan,” jelasnya.
Sementara dalam sidang tuntutan pada 17 Oktober 2023 lalu, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelasnya.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Jusiandra Glevierth Lubis, S.H selaku JPU.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 29 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIT korban Imanuel Sergio pergi ke tempat kerjanya di Cafe Lorens Jalan Hasanuddin menggunakan 1 unit sepeda motor.
Ketika tiba di tempat kerja, korban langsung memarkir sepeda motor Yamaha Fino Warna Merah dengan plat PA 2462 HC miliknya di parkiran Cafe Lorens. Kemudian korban masuk kedalam Cafe Lorens untuk bekerja.
Sekitar pukul 23.25 WIT, salah satu teman korban meminjam motor korban untuk membuang sampah. Namun sebelum membuang sampah, teman korban berjalan menuju motor tersebut dan memasukkan kunci motor ke dalam kontak motor tersebut.
Pada saat mau membuang sampah, teman korban melihat pagar yang dalam kondisi terbuka sehingga teman korban langsung menutup pagar tersebut.
Terdakwa bersama Sedek (DPO) melintas di jalan dan melihat motor dengan posisi kunci tergantung di dalam rumah kunci motor milik korban.
Melihat hal itu, terdakwa bersama Sedek langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban pergi menuju ke arah Jalan Bandara lama. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (glt)








Tinggalkan Balasan