Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra. (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — BPJS Ketenagakerjaan Mimika telah membayarkan klaim jaminan sebesar Rp 164,87 miliar kepada peserta sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan pembayaran klaim tersebut diberikan kepada 5.873 peserta dan mencakup lima program jaminan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 telah membayarkan klaim jaminan kepada 5.873 orang dengan jumlah pembayaran senilai Rp 164.876.962.713,” ujar Andhika, Selasa (15/9/2026).
Dari jumlah tersebut, pembayaran JHT menjadi yang terbesar, yakni kepada 5.506 peserta. Selanjutnya, JKK sebanyak 70 peserta, JKM 101 peserta, JP 169 peserta, dan JKP sebanyak 27 peserta.
Menurut Andhika, pengajuan klaim, khususnya JHT, tidak hanya dapat dilakukan oleh peserta yang berdomisili di Mimika.
Peserta dari luar daerah juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudahan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,” kata Andhika.
Klaim JHT Bisa Lewat JMO
Selain layanan pengajuan klaim secara daring, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Andhika menjelaskan, peserta dengan saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital bagi peserta.
Layanan tersebut mencakup informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo hingga pengajuan klaim JHT.
Aplikasi JMO dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.
Dengan berbagai kanal layanan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap pekerja maupun ahli waris dapat memperoleh hak jaminan secara lebih mudah dan cepat ketika menghadapi risiko sosial maupun kehilangan penghasilan akibat kondisi yang berkaitan dengan pekerjaan. (via)








Tinggalkan Balasan