SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian di PN Timika, Selasa (5/9). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang lanjutan perkara pencurian dengan agenda tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika pada Rabu (5/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika menuntut terdakwa Alwin Yulianus Narwea dua tahun penjara dan Apolos Wanane serta Maxi Milian satu tahun penjara.

Sarmaida E. R. Lumbang Tobing, S.H, M.H saat ditemui Timika eXpress usai sidang di PN Timika pada Rabu (6/9) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa I Alwin Yulianus Narwea, terdakwa II Apolos Wanane dan terdakwa III Maxi Milian Namsa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Jadi para terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” ujarnya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota.

Dalam krologis sebelumnya, pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIT. Saksi Meshack Abraham Asmuruf dari Timika menuju ke SP II menggunakan sepeda motornya Vario warna silver dengan nomor Polisi PA 2545 HD. Dan sekitar pukul 22.00 WIT, saksi pun kembali ke rumahnya.

Pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 07.00 WIT, saat saksi hendak pergi ke sekolah ia melihat sepeda motornya sudah hilang.

Setelah pulang sekolah, saksi kemudian mengecek CCTV dan melihat tiga orang membawa sepeda motornya.

Selanjutnya, saksi langsung melakukan pencarian terhadap sepeda motor miliknya di sekitaran Kota Timika, namun belum menemukannya.

Pada 10 Mei 2023, Emilia Yohana Asmuruf kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Mimika untuk membuat Laporan Polisi.

Pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 WIT, Tim Opsnal Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap ketiganya di Cafe Diva Karaoke dan langsung dibawa ke Polres Mimika guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan ketiganya, mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara terdakwa I pergi mengambil sepeda motor yang telah terparkir di depan rumah saksi di Nawaripi.

Selanjutnya, ketiganya mendorong sepeda motor tersebut keluar ke Jalan Yos Sudarso Timika.

Kemudian terdakwa I Alwin Yulianus Narwea meminta kepada terdakwa II dan terdakwa III untuk berpisah. Dan ia pun langsung menjual sepeda motor tersebut kepada JFK dengan harga Rp200 ribu. (glt)