PENJELASAN — Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak menyampaikan perkembangan penanganan konflik antara dua kelompok warga di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Rabu (7/10/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak mengatakan perdamaian antara dua kelompok warga yang terlibat konflik di Distrik Kwamki Narama harus lahir dari kesepakatan kedua pihak.
Polisi tidak menginginkan adanya perdamaian yang dipaksakan.
Saat ini, kata Alredo, polisi melakukan penjaringan melalui pos-pos sekat di sekitar wilayah Kwamki Narama untuk mencegah pergerakan dan menjaring para pelaku pembunuhan dalam konflik tersebut.
Namun, langkah penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan situasi keamanan di lapangan guna mencegah bentrokan yang lebih besar.
“Pastinya akan terjadi benturan besar, sehingga kita mencoba untuk meminimalisir sambil menunggu waktu yang tepat,” kata Alredo kepada awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, proses perdamaian dapat dilakukan setelah kedua kelompok, yakni Kubu Dang dan Newegalen, memiliki kesepakatan untuk berdamai.
“Bagi saya, masalah perdamaian itu, kedua belah pihak yang bertikai ini harus punya hati ke sana, yaitu sepakat untuk berdamai, dan tidak boleh ada unsur paksaan damai dari pihak mana pun. Jadi, dimulai dari mereka dulu,” ujarnya.
Alredo mengatakan kedua pihak sebelumnya telah dua kali didorong untuk berdamai.
Namun, karena belum sepenuhnya dilandasi keinginan dari masing-masing pihak, konflik kembali terjadi.
“Jangan dipaksa untuk berdamai sementara di hati mereka masih ada perasaan yang ingin saling balas-membalas, itu yang percuma. Jadi, mereka dulu yang menginisiasi, nanti kami (polisi) yang memfasilitasi acaranya,” jelasnya.
Meski mendorong perdamaian, Alredo menegaskan proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pembunuhan.
“Damai itu wajib, hukum positif tetap berjalan. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembunuhan,” tegasnya. (via)









Tinggalkan Balasan