GEDUNG: Kantor Pengadilan Negeri Timika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Agustus 2023, Pengadilan Negeri Timika sudah menangani sebanyak 21 perkara pidana.

Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H., Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (21/9) mengatakan, ada 73 perkara yang masuk untuk disidangkan di PN Timika.
“Dari 73 perkara tersebut, sebanyak 21 perkara pidana yang didominasi perkara pencurian sebanyak 8 perkara, narkotika 4 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 2 perkara, pengelapan 1 perkara, dan perkara lain-lain 1 perkara,” jelasnya.
Sedangkan untuk perkara perdata sebanyak 52 perkara yaitu perkara gugatan sebanyak 26 perkara dan perkara permohonan ada 26 perkara.
Perkara gugatan didominasi oleh perkara sertifikat atau girik atau perkara tanah sebanyak 16 perkara. Sedangkan perkara penceraian dan ingkar janji atau wanprestasi sebanyak 10 perkara.
Sementara itu, 26 perkara permohonan didominasi oleh perkara ganti nama atau kesalahan dari catatan sipil sebanyak 11 perkara dan 11 perkara wali anak atau pembagian anak serta 4 perkara lainnya adalah perkara lain-lain.
“Jadi 73 perkara yang masuk baik itu pidana maupun perdata, sekitar 50 perkara yang sudah selesai persidangan. Sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan,” pungkasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan