PEMUSNAHAN – Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra dan Kepala BNNK Mimika Kompol Yocbeth Mince Mayor, menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Mimika, Mile 32, Jumat (30/10/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TimeX – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja selama periode 16 September hingga 9 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti berupa 158,2531 gram sabu serta 147,46 gram ganja untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/10/2026).
Kapolres Mimika, AKBP Alredo A. Rumbiak, mengatakan pengungkapan empat kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan Sat Resnarkoba di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Mimika.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jalan Hasanuddin, Timika. Polisi menangkap tersangka berinisial M.R.M alias S yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu melalui jasa pengiriman barang.
Kasus kedua terjadi di Jalan Seriti, SP 4, Jalur 7, Timika, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIT. Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial M alias A yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Selanjutnya, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIT, polisi kembali menangkap tersangka berinisial M.A alias A di Jalan Cenderawasih, SP 3, Timika. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu.
Kasus keempat terungkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di depan kantor jasa pengiriman Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Timika. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial Y.M alias Y yang diduga mengedarkan ganja. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial M.S alias M yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kota Jayapura.
Ratusan Paket Narkotika Disita
Dari empat kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. Dari tersangka pertama, diamankan 20 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 19,9362 gram.
Dari tersangka kedua, polisi menyita 38 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 10,4954 gram.
Sementara dari tersangka ketiga, diamankan satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening ukuran sedang, dan satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto keseluruhan 132,9006 gram.
Adapun dari tersangka keempat, polisi menyita delapan paket plastik bening besar berisi ganja.
Setelah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti yang akan dimusnahkan tercatat sebanyak 158,2531 gram sabu dan 147,46 gram ganja. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Nilai Jual Diperkirakan Rp520 Juta
Kapolres Mimika menjelaskan, berdasarkan estimasi kepolisian, apabila seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Sabu seberat 158,2531 gram diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp475 juta. Sementara ganja seberat 147,46 gram diperkirakan bernilai sekitar Rp45 juta,” ujarnya.
Dengan demikian, total estimasi nilai jual kedua jenis narkotika tersebut mencapai sekitar Rp520 juta.
Selain mencegah peredaran narkotika, kepolisian memperkirakan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan dua bibit tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja. Kedua bibit itu turut dimasukkan dalam barang temuan yang akan dimusnahkan.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka berupa penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.
Polres Mimika menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (via)









Tinggalkan Balasan