Ketua Tim Penyusun RDTR Kawasan Strategis Ekonomi Poumako, Tiar Pandapotan Purba, saat memaparkan pembahasan penataan ruang kawasan Poumako, Mimika, Selasa (6/10/2026). (FOTO: YUDIT/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Ekonomi Poumako memasuki tahap pembahasan lanjutan, Selasa (6/10/2026).
Penataan kawasan seluas 1.177 hektare tersebut menghadapi sejumlah tantangan, termasuk status kawasan hutan dan sengketa tanah.
Dokumen RDTR disusun melalui Bantuan Teknis (Bantek) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyusunannya ditargetkan rampung hingga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) pada akhir 2026, sebelum diintegrasikan ke sistem Online Single Submission (OSS) pada 2027.
Ketua Tim Penyusun RDTR, Tiar Pandapotan Purba, mengatakan Poumako ditetapkan sebagai kawasan strategis ekonomi karena memiliki pelabuhan perikanan, pelabuhan penumpang dan barang, serta kawasan permukiman yang telah berkembang.
Dalam proses penyusunan, tim menyerap aspirasi masyarakat, lembaga adat, dan perangkat daerah. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain hak ulayat, keterlibatan masyarakat, status kawasan hutan, serta pengembangan kawasan pelabuhan.
“Kami tunduk pada peraturan yang berlaku, namun hak ulayat dan keterlibatan masyarakat tetap diperhatikan. Pembangunan tidak boleh merugikan pihak mana pun,” ujar Tiar.
Menurut dia, seluruh aspirasi tersebut akan dituangkan dalam zonasi kawasan pelabuhan, permukiman, dan infrastruktur, termasuk ketentuan kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, maupun dilarang.
Pengembangan Poumako ke depan diarahkan menjadi kawasan pelabuhan, perdagangan, jasa, dan permukiman yang tertata.
Namun, salah satu tantangan utama berada pada status kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di koridor utara yang menjadi bagian dari rencana pengembangan.
“Soal penurunan status hutan akan kami bawa ke forum lintas kementerian di Jakarta pada Desember nanti, di mana Bupati Mimika akan diundang untuk membahasnya. Demikian pula isu lahan menjadi bagian harmonisasi bersama pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.
Selain status kawasan hutan, sengketa tanah dan pengembangan pelabuhan yang masih tertunda menjadi catatan dalam penyusunan RDTR.
Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan dirumuskan dalam Raperkada untuk ditetapkan Bupati Mimika.
Setelah melalui proses validasi, dokumen RDTR akan diintegrasikan dengan sistem OSS dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Penyelesaian RDTR diharapkan memberikan kepastian tata ruang di Poumako, sekaligus mendorong investasi, memperkuat perlindungan hak ulayat, dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kawasan secara berkelanjutan. (*)









Tinggalkan Balasan