AKP Fajar Zadiq (FOTO:GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus pengeroyokan dan salah tangkap terhadap tiga warga sipil segera memasuki babak baru.

Dimanan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap I ke Kejari Mimika atas kasus yang terjadi di Perumahan Graha Bumi Cenderawasih SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah pada 14 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.

Diketahui, kasus pengeroyokan dan salah tangkap ini melibatkan 13 tersangka, satu diantaranya merupakan oknum pengacara dan tiga oknum anggota Polres Mimika.

Proses hukum terhadap para tersangka ini setelah video penganiayaan itu viral dan tersebar di platform Whatsapp Group (WAG).

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka, enam diantaranya merupakan warga sipil dan tiga oknum polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kapada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (7/10/2024).

Sembilan tersangka dimaksud,masing-masing berinisial ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW, dan JU.

Bahkan BAP tahap I kasusnya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Adapun enam warga sipil termasuk satu oknum pengacara di Timika berinisial ST.

Adapun tiga oknum polisi dalam kasus ini sudah diproses dan ditahan di kesatuannya.

Menurut AKP Fajar Zadiq, adapula empat warga lainnya masih dilakukan pemanggilan, yakni dua orang berprofesi sebagai pekerja bangunan diketahui sudah kembali ke kampung halamannya.

“Untuk dua warga sipil lainnya, jika tidak merespon panggilan kedua, maka akan dijemput secara paksa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap ketiga korban yang sebagai saksi dalam kasus ini, terungkap aksi penganiayaan ini terjadi karena salah paham dan misinformasi, berujung terjadilah salah tangkap.

“Dari pemeriksaan awal terhadap korban berinisial FBH yang berdomisili di sekitar perumahan Timika Regency, ini dijemput oleh para pelaku.

Berdasar bukti rekaman CCTV, FBH dijemput  ketika sedang mencari besi tua.

FBH kemudian diinterogasi, dianiaya  dan dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil  ke arah SP1, sebelum akhirnya  menemui korban kedua berinisial HVMU, yang saat itu sedang berada di sekitar Stadion Wania Imipi SP1.

HVMU pun dipaksa masuk ke mobil dan dianiaya oleh para pelaku sepanjang perjalanan hingga ke Perumahan Timika Regency SP3.

Korban pertama FBH yang tak kuasa diinterogasi dan dianiaya menerus oleh para pelaku, akhirnya terpaksa mengaku kenal dengan HVMU.

Para pelaku juga terungkap melacak handphone milik HVMU dan didapati adanya chat WhatsApp antara HVMU dan adik kandungnya berinisial JWU. JWU menjadi korban ketiga yang dituding sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Para pelaku yang dipimpin oleh oknum pengacara ST, kemudian menjemput korban JWU yang kala itu sedang berada di rumahnya di Jalan Kutilang, Jalur 6 di SP4.

Saat itu juga JWU dibawa ke Perumahan Regency SP3.

“Sampai di Perumahan Regency, para korban dianiaya dan divideo hingga bukti video rekamannya tersebar di media social dan berujung proses hukum,” tandasnya. (glt)