KANTOR – Kantor Pengadilan Negeri Timika di Jalan Yos Sudarso. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Januari hingga 20 Februari 2024, sebanyak 532 perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Timika baik itu pidana maupun perdata guna menjalani proses persidangan.

Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H, Juru bicara Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress di PN Timika pada Selasa (20/2) mengatakan, perkara masuk tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan guna mencari keadilan.

“Perkara pidana umum ada sebanyak 21 perkara dengan klasifikasi perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penggelapan, pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan. Belum ada perkara pidana yang mendominasi, karena masih awal tahun sehingga hampir rata-rata perkara pidana masuk itu jumlahnya sama semua yaitu 2 atau 3 perkara,” jelasnya.

Dikatakannya, kalau perkara pidana khusus anak ada satu perkara dengan klasifikasi perkara kesusilaan dan pencurian yang masih dalam proses persidangan.

Selain itu, ada juga perkara tilang pidana lalu lintas yang masuk di Pengadilan Negeri Timika guna menjalani proses persidangan sebanyak 464 perkara.

Ia menambahkan, perkara perdata gugatan yang masuk selama Januari hingga saat ini ada 18 perkara dengan klasifikasi antara lain perkara perbuatan melawan hukum, sertifikat/girik, dan perceraian.

“Kalau perdata permohonan yang masuk ada 28 perkara dengan klasifikasi perkara yaitu perkara permohonan pengangkatan anak, perwalian anak dan permohonan perubahan nama dan data administrasi kependudukan,” jelasnya.

Dikatakannya, perkara perdata yang masuk juga hampir sama dengan perkara pidana umum, karena belum ada perkara perdata yang paling banyak atau paling dominan sebab perkara perdata masuk itu rata-rata semuanya hampir sama jumlahnya. (glt)