Ilustrasi palu sidang (FOTO:GOOGLE)

MIMIKA, timikaexpress.id – Pengadilan Negeri (PN) Timika menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Jalan Jeruk kawasan SP II dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan karena adanya perubahan terhadap putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas, SH, mengatakan seluruh proses penanganan perkara hingga tahapan eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Keputusan untuk menunda sementara pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk kehati-hatian pengadilan dalam menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, baik masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat keamanan,” ujar Agusta dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan Ny. Anna Anggraini pada 6 September 2025 dan terdaftar dengan Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim.

Gugatan ditujukan kepada Yona Magay sebagai Tergugat I, Anton Wandegau sebagai Tergugat II, Lana Erawati sebagai Turut Tergugat I, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika sebagai Turut Tergugat II.

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim sebagai pemilik sah dua bidang tanah bersertifikat hak milik Nomor 1656 dan 1660 dengan luas total 5.000 meter persegi yang berada di Jalan Cenderawasih SP II, depan Perumahan Pemda Mimika.

Menurut Agusta, selama proses persidangan majelis hakim telah memanggil seluruh pihak sesuai prosedur, memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, hingga melakukan pemeriksaan setempat (descente) guna memastikan letak, luas, batas, dan kondisi objek sengketa.

“Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan pada 11 Februari 2026 yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Sampai batas waktu pengajuan upaya hukum, tidak ada pihak yang mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Setelah putusan inkrah, kata Agusta, penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada 4 Maret 2026 yang kemudian diregister dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim.

Pengadilan selanjutnya melaksanakan seluruh tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi terhadap objek sengketa.

Rencana eksekusi dilaksanakan pada 6 Agustus 2026 setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Mimika.

Namun, pelaksanaannya ditangguhkan karena mempertimbangkan situasi keamanan di lapangan.

Agusta menegaskan bahwa tahapan eksekusi bukan lagi proses memeriksa ulang perkara ataupun menilai kembali alat bukti para pihak.

“Eksekusi merupakan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, Pengadilan Negeri Timika hanya menjalankan kewajiban hukumnya sesuai amar putusan dengan tetap memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan Pengadilan Negeri Timika tidak berada pada posisi memberikan penilaian terhadap berbagai pendapat maupun klaim yang berkembang di luar persidangan.

“Seluruh pertimbangan hukum telah dituangkan secara lengkap dalam putusan pengadilan. Pengadilan juga menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai yang hidup di dalamnya, namun setiap penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan lembaga peradilan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” pungkas Agusta. (tim)