KANTOR: Pengadilan Agama Mimika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sejak diaktifkan pada Februari lalu hingga sekarang, sebanyak 117 pengguna Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di Pengadilan Agama Mimika. Hal ini lantaran banyak pihak berperkara yang memanfaatkan Pos Bakum.

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pengadilan Agama Mimika pada Senin (2/10) mengatakan, pos Bakum ini merupakan salah satu program dan dibuka untuk membantu para pihak berperkara yang ingin mengurus surat gugatan cerai dan konsultasi hukum di Pengadilan Agama.
“Semenjak diaktifkan kembali, sudah ada 117 pengguna layanan Pos Bakum. Jumlah pengguna Pos Bakum memang mengalami peningkatan,” jelasnya.
Dijelaskannya, pada Februari terdapat 17 pengguna layanan Pos Bakum. Pada Maret ada 14 pengguna. April 2023 ada 8 pengguna, Mei 2023 ada 7 pengguna, Juni 2023 ada 20 pengguna, Juli 2023 ada 19 pengguna, Agustus 2023 terdapat 16 pengguna, dan September 2023 terdapat 16 layanan Pos Bakum.
Walaupun demikian, pihaknya berharap agar kedepannya pengguna Pos Bakum semakin meningkat guna membantu pihak-pihak yang berperkara di PA Mimika.
“Syarat administrasi Pos Bakum sangat yang mudah, yaitu pihak berperkara mengisi formulir permohonan, mengisi formulir surat pernyataan tidak mampu menggunakan jasa Advokat, dan foto copy KTP bagi pihak berperkara dan lainnya. Sehingga ke depannya pengguna layanan ini dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Pos Bakum ini dibuka setiap jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIT,” pungkasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan