Tumpangi Ojek. Seorang Wanita Nyaris Diperkosa
AMANKAN– Pelaku Curas yang diamankan oleh Polres Mimika, Minggu (18/6) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Kepolisian Resor (Polres) Mimika, melalui Sat Reskrim menangkap pelaku tindak pencurian dan kekerasan (Curas), pada Kamis (15/6) di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Kantor BRI.
Diketahui pelaku bernama Johan Ferdik Cenawatme alias Jon yang sebelumnya melakukan Curas, dengan korban DM. Pelaku bahkan nyaris memperkosa korban.
Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika, membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, tindak Curas dilakukan seorang pria dan saat ini tim Satreskrim Polres Mimika telah mengamankan pelaku.
“Nanti akan dikembangkan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya saat dikonfirmasi Timika eXpress, Selasa (20/6).
Dari data yang dihimpun Timika eXpress, korban DM saat itu pulang bekerja, ketika itu korban tengah mencari ojek, kemudian korban melihat pelaku dan memanggil dengan sebutan ojek, lalu korban menaiki motor yang dikendarai pelaku dan meminta diantar ke rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo.
Sesampainya di TKP korban melihat lagak pelaku yang mencurigakan kemudian korban melompat dari motor pelaku, lalu pelaku mengejar korban dan sempat memukul korban, pelaku bahkan ingin memperkosa korban, namun korban berhasil memberikan perlawanan.
Melihat korban yang terus memberikan perlawanan, pelaku langsung mengambil tas korban dan meninggalkan korban.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku pada 19 Juni 2023, sekitar pukul 19.30 WIT.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu buah handphone merek Vivo 25e, 1 handphone merek Vivo v20, sepeda motor merek Jupiter Z 115 warna hitam putih, satu unit helem KYT warna corak hitam putih, dan satu tas wanita motif kota warna cream.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk proses penanganan lebih lanjut. (ine)