SUASANA Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat serbaguna DPRD Mimika. (FOTO: Indri/ TIMEX)

TIMIKA,TimeX

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Mimika, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) ditunda. Penundaan RDP ini disusul ketidakhadiran Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mimika.

Alex Tsenawatme, Wakil Ketua I DPRD usai memimpin RDP, Kamis (8/6) mengatakan, pihaknya akan melayangkan undangan berikutnya, kemudian ada kewenangan-kewenagan khusus dari DPRD yang akan diputuskan, terkait dengan ketidak hadirannya.

Dijelaskan Alex, usulan pemekaran kampung berdasarkan informasi dari Komisi A DPRD Mimika berjumlah 311, namun yang memenuhi syarat hanya 99 kampung.

“Tapi ini masih dalam wacana, dan perlu dibahas bersama dalam rapat selanjutnya,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Daud Bunga, Ketua Komisi A DPRD Mimika. kata dia, pemekaran ini harus menjadi atensi, sehingga perlu dilakukan RDP kembali.

“Tapi ini juga perlu kita duduk bersama dengan pimpinan OPD, dan tokoh-tokoh masyarakat. Pemekeran kampung dan distrik ini sangat penting sekali. Contoh seperti di Distrik Mimika Baru, kampung Kamoro Jaya itu sudah terlalu luas dan sangat layak untuk dimekarkan,” ucapnya.

Yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) diantaranya, Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II, Johanes Felix Helyanan, Ketua Komisi A, Daud Bunga, Wakil Ketua Komisi A, Nathaniel Murib, dan Anggota Komisi A, Thobias Albert, Redy Wijaya, Marthinus Walilo, Iwan Anwar, Yan Sampe, Asisten 1 Setda Mimika, dan perwakilan DPMK. (ela)