MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menindak tegas tempat usaha yang beroperasi tanpa menyediakan fasilitas tempat parkir bagi konsumen.
Pelaku usaha yang membiarkan pengunjung memarkir kendaraan di trotoar atau badan jalan terancam sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.
Langkah ini diambil menyusul maraknya pemanfaatan fasilitas umum sebagai tempat parkir liar oleh sejumlah kafe, toko swalayan, dan rumah toko (Ruko) di wilayah tersebut.
Pemanfaatan bahu jalan dan trotoar dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.
Ini jelas terlihat di tempat usaha yang baru beroperasi, baik di Jalan Cenderawasih maupun Hasanuddin, Timika.
Menyikapi hal ini, Bupati Mimika Johannes Rettob telah menginstruksikan pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika untuk melakukan penertiban secara terpadu di lapangan.
“Kendaraan yang parkir di trotoar maupun badan jalan umum, terutama di depan tempat usaha yang tidak memiliki fasilitas parkir, akan ditindak tegas,” ujar Johannes.
Johannes juga meminta instansi terkait untuk mengevaluasi kembali pemberian izin usaha. Menurut dia, kafe atau tempat usaha yang sejak awal tidak menyediakan lahan parkir yang memadai seharusnya tidak lolos proses perizinan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi penataan ruang kota. Pemilik usaha diwajibkan ikut menjaga ketertiban umum demi kenyamanan bersama di jalan raya. (*)