SIDANG – Suasana sidang putusan perkara Narkotika terhadap terdakwa Wahyudi Bugis di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Kamis (3/10/2024). (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa Narkotika, Wahyudi Bugis dalam sidang putusan yang digelar di PN Timika, Kamis (3/10/2024).
Selain hukuman badan, tervonis Wahyudi Bugis juga didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Sidang putusan dipimpin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua dengan didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Sabtu (5/10/2024) mengatakan, putusan hukum terhadap Wahyudi Bugis lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, yaitu menjual Narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Vonis terhadap Wahyudi Bugis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H.
Pada sidang 10 September 2024 lalu, JPU menuntut
Wahyudi Bugis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsidier 6 bulan kurungan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun kronologinya, pada 10 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIT, Wahyudi Bugis mendapat telepon dari bosnya yang diketahui Matruji (DPO) dengan perintah menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem tempel.
Sejak saat itu, Wahyudi Bugis mubail menjual sabu di sejumlah wilayah di Timika dengan sistem tempel atas perintah Matruji.
Tidak berapa lama kemudian, aksi Wahyudi Bugis diendus, dimana beberapa anggota Satresnarkoba yang berpakaian preman, menghampiri dan menghadang Wahyudi Bugis.
“Waktu ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, yang disimpan di saku sweeternya (Wahyudi Bugis-Red),” ungkap Khusnul.
Wahyudi Bugis pun mengaku menmepel paket sabu di beberapa titik di Timika.
“Terdakwa bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pun langsung mendatangi beberapa tempat dimana paket sabu yang hendak dijual itu ditempel, baik di kilo 7 maupun di Jalan Pendidikan. Di kilo 7 berhasil diamankan 2 paket sabu dalam kemasan kecil,” terangnya.
Wahyudi Bugis pun mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Matruji sejak Bulan November 2023 hingga Maret 2024.
Dari bisnis haram ini, Wahyudi Bugis mendapat keuntungan Rp 21.750.000 dari Matruji. (glt)