SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam terhadap terdakwa Herman Josep Mindiptanah di Pengadilan Negeri Timika, Kamis (10/8). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Herman Josep Mindiptanah, merupakan terdakwa kepemilikan senjata api atau benda tajam divonis Majelis Hakim selama 5 bulan dan 20 hari penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (10/8).

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H selaku Hakim Anggota.

Sarmaida E. R. Lumban Tobing saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (10/8) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Herman Josep Mindiptanah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 20 hari dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 30 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

“JPU menuntut 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” katanya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 30 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIT, terdakwa bersama dengan dua orang temannya menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan parkir di parkiran SMA Negeri 4 Timika.

Kemudian saksi Johana Leny Batjeran selaku guru di SMA Negeri 4 Timika menyuruh petugas piket untuk mengecek dan memanggil ketiganya. Namun terdakwa dan kedua temannya tersebut tidak mendengar dan langsung memutar motornya ke arah sekolah.

Tidak lama kemudian, terdakwa bersama kedua temannya melompat pagar untuk masuk ke halaman sekolah dan hendak menyerang para murid dan guru SMA Negeri 4 Timika sambil membawa parang. Sayangnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Hardan Hafid bersama dengan siswa SMA Negeri 4 Timika.

Maria Magdalena Bala, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Timika langsung menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan terdakwa dan membawa ke Polsek Mimika Baru untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu NR 8 tahun 1948. (glt)