SIDANG – Suasana pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Adrianus K. Katirik di PN Timika, Senin (28/8). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Adrianus K. Katirik terdakwa perkara pencurian dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika S.H dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Timika pada Senin (28/8).
Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress usai sidang persidangan pada Senin (28/8) mengatakan, JPU telah menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
“Terdakwa melanggar pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum,” jelasnya.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardi Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Irene Elizabeth Nilla, S.H selaku JPU.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 22 April 2023 sekira pukul 18.00 WIT, korban Agustinu Beli yang bekerja sebagai tukang ojek sedang mengantar penumpang dari Timika ke SP 2.
“Pada saat mau pulang, korban bertemu dengan terdakwa Adrianus K. Katirik keluar dari bengkel di SP 2, tepatnya di depan Kantor BPJS Timika. Kemudian terdakwa langsung meminta korban mendorong sepeda motor miliknya yang tidak bisa dinyalakan mesinnya,” ujarnya.
Awalnya korban menolak, karena tidak biasa mendorong. Namun terdakwa tetap memaksa agar korban tetap mendorong sepeda motor miliknya tersebut. Hingga akhirnya membantunya.
Karena korban tidak biasa mendorong sepeda motor menggunakan kakinya. Keduanya pun bertukar posisi yang mana terdakwa menggunakan sepeda motor milik korban dan korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Mereka pun pergi untuk mencari bengkel yang masih buka.
Setibanya di depan Pom bensin Nawaripi, terdakwa mengarahkan korban untuk masuk ke arah kompleks Nawaripi dalam.
Sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa dan korban tiba di SP 4, jalur 8.
Kemudian terdakwa langsung menendang sepeda motor milik terdakwa yang dibawa oleh korban hingga korban pun terjatuh.
Pada saat korban terjatuh, terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban motor honda Beat warna hitam dengan nomor polisi PA 5799 HH.
Sayangnya, korban tak bisa mengejar terdakwa karena motor yang dibawa rusak. Sehingga korban pun pulang dan memberitahu kejadian tersebut kepada keluarganya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23.200.000. Dan terdakwa diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (glt)








Tinggalkan Balasan