SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Steven Jansen Baransano. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Steven Jansen Baransano terdakwa penganiayaan divonis pidana selama satu tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (24/8).

Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (24/8) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 8 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam  dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

“JPU telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara  selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, pada saat itu terdakwa dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol masuk ke dalam Kantor Kelurahan Perintis dan langsung menuju ke dapur dan mendapati saksi serta korban Nico Ronaldo Mano.

Kemudian, terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memegang kerah baju korban sambil mendorong dan mengatakan ‘ko kecil ini nanti saya bunuh ko’.

Pada saat bersamaan, datang saksi dan juga korban Alfionita Batjeran yang melihat kejadian tersebut dan langsung menuju ke ruangan pak Lurah Yulexi Pakage untuk memberitahukan perbuatan terdakwa.

Tidak lama kemudian, terdakwa masuk kedalam ruangan pak Lurah dan langsung menuju ke saksi Alfionita dan langsung mencekik lehernya hingga terjatuh.

Teman saksi yang melihat langsung mengangkatnya dan mendorong terdakwa hingga kancing baju saksi terlepas. Akibatnya leher saksi sedikit tergores. Setelah itu terdakwa langsung keluar meninggalkan kantor Kelurahan Perintis.

Setelah kejadian tersebut, para saksi mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindak lanjuti. 

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa Steven Jansen Baransano diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya. (glt)