Yulianus Pinimet (FOTO: YOSEF/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) dan guru formasi Tahun 2023 belum dapat dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Meski demikian, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, sampai saat ini masih terus berupaya melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait agar secepatnya SK Nakes dan guru PPPK dibagikan.
Yulianus Pinimet selaku Kepala Bidang Informasi Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur pada BKPSDM Mimika, menjelaskan terkait SK PPPK Nakes formasi 2023 sebanyak 1.418, namun satu orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengundurkan diri, sehingga tersisa 1.406 orang.
Namun, dari 1.406 Nakes PPPK ini, yang SK-nya sudah siap ditandatangani hanya 1.300, sedangkan sisanya 106 SK, pihak BKPSDM Mimika masih menunggu hasil Verifikasi Faktual (Verfak) dari Badan Kepegwaian Nasional (BKN) dan pihak BKD Regional IX Jayapura.
“Jadi, SK-nya ini yang mesti tanda tangan adalah mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Kenapa? karena SK itu TMT-nya 31 Maret 2024, kemudian penanggalan 29 Februari 2024, sehingga yang harus tanda tangan adalah Eltinus Omaleng,” ungkapnya kepada Timika eXpress di Kantor BKPSDM pada Kamis (5/9/2024).
Dikataan Yulianus, terkait kendala ini, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, sebelumnya pernah menyampaikan akan mempercepat pembagian SK PPPK Nakes dan guru, namun belum terlaksana hingga masa jabatan OMTOB berakhir.
“Andaikan (tanggal) bisa maju, otomatis Plt. Bupati Mimika bisa tanda tangan, karena kita sudah koordinasi, tapi ternyata tidak bisa secara aturan,” terangnya.
Karenanya,salah satu langkah yang ditempuh untuk mempercepat penandatanganan dan pembagian SK, pihak BKPSDM terus berkoordinasi dengan BKN Pusat, hanya saja SK PPPK Nakes telah melalui Verfak, sehingga tidak bisa ditandatangani oleh Plt. Bupati Mimika.
“BKN pusat bilang tidak bisa kerena sudah di Verfal dan Persetujuan Teknis (Pertek) di Pusat, maka, TMT-nya dan penanggalan (SK) tidak bisa dirubah,” jelasnya.
Menurut Yulianus, solusi terakhir adalah SK tersebut akan dibawa ke Makassar untuk ditandatangani langsung oleh mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
“Maunya kita kalau 1.300 dibawa ke Makassar besok (hari ini-Red), sisanya kemudian, berarti tidak kolektif, sehingga lebih baik semuanya (SK) sekalian,” pungkasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait SK tenaga pendidik (Guru) PPPK, kata Yulianus, masih terkendala di Dinas Pendidikan Mimika. (acm)









Tinggalkan Balasan