BERSIHKAN – Petugas kebersihan mengangkut tumpukan sampah di Jalan Yos Sudarso, depan Eks Pasar Lama, Kamis (11/6/2026). DLH Mimika meminta penegakan Perda Persampahan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. (FOTO:GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda, menilai persoalan sampah di Kota Timika tidak akan pernah tuntas tanpa adanya penegakan aturan dan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Menurutnya, masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam pengangkutan sehingga menyebabkan tumpukan sampah terus bermunculan di sejumlah titik dalam kota.

“Kita sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur sanksi denda hingga Rp25 juta bagi pelanggar. Kalau aturan ini tidak diterapkan, masyarakat tidak akan jera,” ujar Jefry kepada Timika eXpress, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah disusun sejak masa kepemimpinan almarhum Bupati Mimika, Klemen Tinal. Namun hingga kini, penerapannya dinilai belum maksimal karena belum ada tindakan nyata terhadap para pelanggar.

Berdasarkan hasil pemantauan DLH, tumpukan sampah masih ditemukan di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Cenderawasih, Jalan Yos Sudarso, dan beberapa lokasi lainnya di Kota Timika.

Jefry mengingatkan bahwa petugas kebersihan bekerja mulai pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi jadwal pembuangan sampah agar proses pengangkutan berjalan efektif.

“Kalau sampah dibuang di luar jam pengangkutan, tentu akan menumpuk dan mengganggu kebersihan kota. Karena itu, perlu ada penegakan aturan agar masalah ini tidak terus berulang,” tegasnya.

Ia berharap instansi yang berwenang dapat segera mengeksekusi Perda tersebut sehingga upaya menjaga kebersihan dan keindahan Kota Timika dapat berjalan lebih optimal. (via)