SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terdakwa Freds Markus Romero Heatubun. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang lanjutan kasus pencurian terhadap terdakwa Freds Markus Romero Heatubun dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Timika, pada Rabu (16/8) ditunda.
Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Jumat (18/8) mengatakan, sidang tuntutan perkara pencurian dengan nomor perkara 78/Pid.B/2023/PN Tim masih ditunda lantaran tuntutannya belum siap.
“Sidang akan dilanjutkan pada 23 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan,” jelasnya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardi Pratama, S.H, M selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Somboliggi, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.M selaku Hakim Anggota, dan Appry M. Silaban, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 21 April 2023 sekira pukul 23.00 WIT, terdakwa pergi menuju rumah saksi Paskalis Walten di Busiri Ujung menggunakan sepeda motor Mio M3 125 warna biru.
Ketika tiba, terdakwa bertemu dengan saksi Paskalis Walten (1) dan saksi Christian Given Fautngilyanan (II). Kemudian saksi I mengajak terdakwa dan saksi II (DPO) untuk membegal motor dengan mengatakan ‘kam dua mari kita begal motor’.
Kemudian terdakwa mengatakan ayo sudah. Dan saksi II mengatakan mari kita jalan.
“Terdakwa, saksi I dan II pergi bonceng tiga menggunakan sepeda motor Mio M3 125 warna biru menuju Jalan WR. Supratman,” katanya.
Pada saat itu, saksi II mengatakan ‘stop stop ada orang’ dan terdakwa langsung memberhentikan motornya.
Kemudian keduanya turun dari sepeda motor menuju ke korban Linus Bugaleng.
“Saksi I menodongkan parang di leher korban sambil berkata ‘ko kasih hape cepat! kalo tidak saya potong’. Sedangkan saksi II juga menodongkan panah wayer ke arahnya. Karena takut, korban pun menyerahkan tas nokennya yang berisi handphone dan juga membawa sepeda motor,” katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa Freds Markus Romero Heatubun diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana. (glt)








Tinggalkan Balasan