AMANKAN – Seorang security di Timika diamankan polisi setelah diduga terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis, pada Rabu (6/5/2026). (FOTO:ISTIMEWA)

MIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di salah satu jasa pengiriman J&T di Jalan WR. Soepratman, Distrik Mimika Baru, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa seorang pria berinisial DPPSP (25) yang berprofesi sebagai security telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan setelah ditemukan membawa paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika,” ujarnya.

Informasi awal diperoleh dari personel Polsek Mimika Baru yang lebih dulu mengamankan pelaku di kantor J&T.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik berisi tembakau sintetis, satu boks paket J&T, satu unit ponsel merek Vivo Y19-S warna silver, serta satu unit sepeda motor Vega R warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas narkotika,” tegasnya. (via)