TERGELETAK – Korban Y.Y ditemukan bersimbah darah dan meninggal dunia di Jalur 2 Kiri, SP 2, Kelurahan Wanagon, Timika, Sabtu (12/9/2026) dini hari. Polisi masih menyelidiki dugaan penganiayaan yang menewaskan korban. (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Seorang pria ditemukan bersimbah darah dan meninggal dunia di Jalur 2 Kiri, Kelurahan Wanagon, SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Yance Yatipai alias Y.Y (30). Polisi menduga korban meninggal akibat penganiayaan berat.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Amir Rado, mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum ditemukan meninggal korban diketahui mengonsumsi minuman beralkohol bersama beberapa rekannya.
Saksi pertama berinisial D.N mengaku tidak mengetahui secara pasti awal mula kejadian karena sebelumnya menghadiri sebuah acara di Jalan Baru.
Saat pulang menuju SP 2 sekitar pukul 04.30 WIT, saksi melihat korban telah tergeletak di lokasi dalam kondisi bersimbah darah.
Sementara rekan-rekan korban yang sebelumnya diketahui minum bersama sudah tidak berada di tempat.
“Setelah melihat kondisi korban, saksi kemudian menutup tubuh korban menggunakan dedaunan,” ujar Amir.
Menurut keterangan saksi, korban diketahui sering mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar kompleks tersebut.
Sebelum kejadian, korban sempat terlihat minum bersama sekitar empat hingga lima orang rekannya, namun identitas mereka belum diketahui.
Saksi lainnya berinisial V.N menerangkan, korban bersama teman-temannya telah mengonsumsi minuman beralkohol sejak Jumat (11/9/2026) hingga malam hari.
Awalnya, mereka minum di sebuah pondok di depan Gudang Sampoerna. Selanjutnya, mereka berpindah ke pondok yang berada di depan rumah saksi.
Sekitar pukul 02.00 WIT, saksi masih melihat korban dan rekan-rekannya melanjutkan pesta minuman beralkohol. Namun sekitar pukul 03.40 WIT, saksi mendengar suara keributan dari arah depan rumahnya.
Sementara saksi ketiga berinisial G mengaku telah melihat korban bersama tiga orang lainnya mengonsumsi minuman beralkohol di pondok tersebut sejak Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIT.
Saat kembali melintas di lokasi pada sore hari, korban bersama sejumlah rekannya masih berada di pondok dan melanjutkan aktivitas tersebut.
Mendapat laporan terkait kejadian itu, Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong mendatangi lokasi sekitar pukul 06.56 WIT untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan keluarga korban untuk membuka palang jalan yang sempat dipasang.
Personel Inafis Satreskrim Polres Mimika kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang besi atau linggis, satu buah pisau, kaleng Bir Bintang, serta botol air mineral.
“Diduga akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian kepala sebelah kiri,” ungkap Amir.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab, motif, serta pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Yance Yatipai tersebut. (via)







Tinggalkan Balasan