Oleh: Dr. Felix Baghi SVD – Dosen Filsafat Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Flores
BERITA sedih datang dari Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 9 September 2026.
Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya—Aprida Rapi (49), Alfonsius Albinus Meha (35), dan Wili Mbuik (25/26)—tewas dalam sebuah aksi kekerasan ketika menjalankan tugas kedinasan menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Ketiganya dilaporkan tewas setelah dihadang dan diserang oleh kelompok bersenjata.
Peristiwa ini tidak boleh dilihat sekadar sebagai angka dalam statistik konflik.
Ini adalah tragedi kemanusiaan yang serius dan dugaan pelanggaran terhadap hak paling mendasar, yakni hak untuk hidup.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengecam keras penembakan tersebut dan mendesak pengusutan tuntas serta penangkapan pelaku.
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari Komando Daerah Pertahanan (Kodap III) Ndugama, bahkan mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut.
Klaim tersebut menunjukkan bahwa insiden Muliama perlu ditempatkan dalam konteks konflik bersenjata yang telah berulang di Papua.
Karena itu, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai tindak kriminal biasa yang semata-mata diselesaikan melalui pendekatan penegakan hukum konvensional.
Namun, di tengah keprihatinan tersebut, muncul pula gagasan untuk merespons dengan “operasi militer skala penuh”.
Usulan ini perlu dikaji secara kritis. Eskalasi militer tanpa protokol perlindungan warga sipil yang kuat justru berisiko meningkatkan korban, memperluas pengungsian, dan semakin menjauhkan penyelesaian dari akar persoalan politik, sosial, dan ekonomi yang melatarbelakangi konflik.
Eskalasi Militer versus Perlindungan Sipil
Hukum humaniter internasional mengenal sejumlah prinsip fundamental dalam konflik bersenjata, antara lain prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan kehati-hatian (precaution).
Prinsip pembedaan mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil.
Warga sipil dan objek sipil tidak boleh dijadikan sasaran serangan.
Prinsip proporsionalitas melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.
Sementara itu, prinsip kehati-hatian mengharuskan setiap operasi dirancang sedemikian rupa untuk meminimalkan risiko terhadap warga sipil.
Dalam konteks ini, gagasan tentang “operasi militer skala penuh” perlu diuji dengan pertanyaan mendasar: apakah eskalasi tersebut benar-benar diperlukan untuk melindungi warga sipil, atau justru berpotensi meningkatkan korban sipil karena intensitas kekerasan yang semakin tinggi?
Pengalaman di berbagai wilayah konflik menunjukkan bahwa tanpa mekanisme perlindungan sipil yang kuat, eskalasi keamanan dapat meningkatkan risiko salah sasaran, membatasi mobilitas warga, serta memperluas dampak kemanusiaan.
Komnas HAM juga mencatat sekitar 3.000 warga Intan Jaya mengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI dan OPM pada Juli 2026.
Kondisi ini semestinya menjadi peringatan bahwa setiap kebijakan keamanan harus memperhitungkan dampak kemanusiaannya.
Eskalasi keamanan juga dapat mempersempit ruang gerak layanan publik, kesehatan, pendidikan, dan distribusi bantuan.
Pada akhirnya, masyarakat sipil yang seharusnya dilindungi justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Karena itu, respons terhadap kekerasan di Papua tidak seharusnya bertumpu pada eskalasi militer sebagai satu-satunya jawaban.
Operasi keamanan yang terukur, dengan protokol perlindungan sipil yang ketat, perlu berjalan berdampingan dengan pendekatan nonmiliter seperti dialog, penguatan layanan publik, dan mekanisme restorative justice.
Hak Masyarakat Adat: Dari Objek Menjadi Subjek Kebijakan
Salah satu kelemahan mendasar dalam pendekatan keamanan konvensional di Papua adalah kecenderungan menempatkan masyarakat adat sebagai objek yang harus “diamankan”, bukan sebagai subjek yang memiliki hak kolektif atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam.
Konflik di Papua tidak dapat dilepaskan dari persoalan penguasaan ruang dan sumber daya.
Kebijakan keamanan yang mengabaikan hak ulayat serta partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan berpotensi memperbesar ketegangan, bukan meredakannya.
Setiap operasi keamanan yang berdampak terhadap wilayah adat semestinya melibatkan konsultasi yang bermakna dengan tokoh adat dan komunitas terdampak.
Di dalamnya perlu tersedia mekanisme pengaduan, pemantauan, serta evaluasi bersama.
Ini bukan sekadar formalitas. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang berhak memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam keputusan yang berdampak terhadap kehidupan serta wilayah mereka.
Perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan dalam masyarakat adat juga membutuhkan perlindungan khusus, termasuk akses terhadap evakuasi yang aman, layanan dasar, dan mekanisme dokumentasi insiden.
Dengan demikian, perlindungan sipil di Papua harus dimaknai lebih luas daripada sekadar menjaga ketertiban.
Perlindungan itu harus mencakup penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Negara perlu memastikan bahwa masyarakat adat Papua diperlakukan sebagai pemegang hak yang memiliki kedudukan penting dalam menentukan masa depan wilayahnya.
Kebijakan keamanan tidak boleh mengabaikan hak tersebut atas nama stabilitas nasional.
Keadilan Pidana dan Keadilan Struktural
Respons negara terhadap penembakan di Muliama harus bergerak pada dua jalur yang saling melengkapi: keadilan pidana dan keadilan struktural.
Dalam aspek keadilan pidana, pelaku penembakan terhadap warga sipil, siapa pun mereka, harus diusut, dituntut, dan diadili secara adil.
Proses tersebut harus berlangsung transparan, korban dan keluarga korban mendapatkan pendampingan, serta masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukum.
Desakan Kementerian HAM RI dan Komnas HAM untuk melakukan pengusutan tuntas harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret.
Salah satunya melalui mekanisme investigasi yang kredibel dan akuntabel dengan melibatkan institusi penegak hukum, lembaga HAM, serta unsur masyarakat sipil yang relevan.
Namun, keadilan pidana saja tidak cukup.
Kekerasan yang berulang juga harus dibaca dalam konteks persoalan struktural, seperti ketimpangan akses, marginalisasi politik, ketidakadilan ekonomi, serta pengelolaan sumber daya yang menimbulkan ketegangan.
Tanpa pembenahan struktural, operasi keamanan hanya akan menangani gejala, bukan akar persoalan.
Karena itu, selain memastikan pelaku kekerasan diproses secara hukum, negara perlu membuka ruang dialog yang inklusif, memperkuat lembaga HAM di tingkat lokal, serta memastikan pembangunan dan anggaran publik benar-benar menjangkau masyarakat yang hidup di wilayah konflik.
Oligarki dan Ekonomi Politik Konflik
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah hubungan antara konflik dan ekonomi politik.
Narasi keamanan dapat menjadi problematis ketika digunakan untuk membenarkan kebijakan yang pada akhirnya lebih menguntungkan kepentingan ekonomi-politik tertentu.
Wacana “keamanan terlebih dahulu, pembangunan kemudian” dapat berubah menjadi pembenaran bagi pengamanan proyek sumber daya alam, sementara hak masyarakat adat dan prinsip keadilan distributif terpinggirkan.
Ketika anggaran keamanan meningkat tanpa ukuran keberhasilan kemanusiaan yang jelas, terdapat risiko bahwa konflik justru menciptakan kepentingan baru, mulai dari proyek, kontrak, logistik hingga jabatan yang secara tidak langsung dapat mempertahankan ketergantungan pada pendekatan keamanan.
Asimetri informasi dan penguasaan narasi juga memiliki pengaruh besar. Ketika narasi publik mengenai Papua didominasi oleh elite politik dan ekonomi, suara korban sipil dan masyarakat adat dapat tersisih oleh retorika tentang stabilitas nasional.
Karena itu, setiap kebijakan eskalasi keamanan perlu diuji dengan pertanyaan sederhana tetapi penting: siapa yang memperoleh keuntungan politik dan ekonomi dari kebijakan tersebut? Dan yang lebih penting, apakah kebijakan itu benar-benar memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua?
Menuju Respons yang Seimbang dan Berkeadilan
Berdasarkan uraian tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah langkah.
Pertama, menahan eskalasi yang tidak terukur.
Setiap peningkatan operasi keamanan harus didahului kajian mengenai dampak terhadap HAM dan masyarakat sipil, dengan melibatkan lembaga HAM, lembaga adat, serta organisasi masyarakat sipil yang relevan.
Ini bukan tanda kelemahan negara.
Sebaliknya, kehati-hatian merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk mencegah jatuhnya korban yang lebih besar.
Kedua, memperkuat protokol perlindungan sipil.
Setiap operasi keamanan harus memiliki standar operasional yang jelas mengenai perlindungan warga sipil, mekanisme pelaporan insiden, serta investigasi cepat dan transparan ketika terjadi korban sipil.
Prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian harus menjadi pedoman operasional, bukan sekadar jargon normatif.
Ketiga, mengusut penembakan secara tuntas. Proses investigasi harus kredibel, independen, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Keempat, membuka ruang dialog inklusif. Penyelesaian konflik tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan keamanan.
Ruang dialog dengan berbagai unsur masyarakat Papua, termasuk tokoh adat dan kelompok yang relevan, perlu dibuka dengan jaminan keamanan bagi semua pihak.
Kelima, memperkuat lembaga HAM dan masyarakat sipil. Kapasitas lembaga HAM, bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat untuk mendokumentasikan insiden, mendampingi korban, dan mengawal kebijakan publik.
Keenam, melakukan audit terhadap dimensi ekonomi-politik konflik.
Proyek sumber daya alam, kebijakan pembangunan, dan kontrak keamanan di wilayah konflik perlu diawasi secara transparan untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat memperpanjang konflik.
Ketujuh, membangun mekanisme kebenaran dan rekonsiliasi.
Dalam jangka panjang, perlu dipertimbangkan mekanisme di tingkat lokal yang memungkinkan pengungkapan kebenaran, pengakuan terhadap korban, serta proses rekonsiliasi yang melibatkan masyarakat.
Kedelapan, memperbaiki ketimpangan layanan publik.
Negara perlu memastikan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan dasar lainnya. Otonomi khusus juga harus diterjemahkan secara bermakna melalui partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan mengenai tanah, wilayah, dan sumber daya.
Respons yang Seimbang
Penembakan terhadap tiga pegawai pemerintah di Muliama merupakan tragedi kemanusiaan yang menuntut respons tegas.
Pelaku harus diusut dan dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang adil.
Namun, ketegasan negara tidak boleh identik dengan eskalasi kekerasan.
Respons negara harus tetap berpijak pada perlindungan warga sipil, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, keadilan struktural, serta pencegahan agar konflik tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
Pendekatan yang berkeadilan adalah pendekatan yang mampu memadukan penegakan hukum, perlindungan sipil, dialog inklusif, serta pembenahan struktural.
Papua tidak membutuhkan siklus kekerasan yang baru.
Papua membutuhkan ruang untuk keluar dari lingkaran kekerasan melalui hukum yang adil, kebijakan yang manusiawi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan keamanan bukan semata-mata seberapa besar kekuatan yang dikerahkan, melainkan seberapa jauh negara mampu memastikan setiap warga tanpa membedakan suku, agama, maupun asal-usul, dapat hidup aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya. (*)







Tinggalkan Balasan