AMANKAN TERDUGA PELAKU — Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Mimika, di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (24/10/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika membekuk dua pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial C.M.P. (14).
XPeristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan WR Soepratman, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIT.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D.S. (17) dan O.Y. (18). Mereka ditangkap di Gang Durian, Jalan Hasanuddin, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.40 WIT.
Penangkapan tersebut dipimpin Aipda Jumat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1203/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
“Benar, kedua pelaku sudah diamankan,” katanya.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU M. Amir Rado, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, korban sedang tertidur ketika seorang pelaku diduga menindih dan menahan tangannya hingga korban terbangun.
Pelaku lainnya kemudian diduga melucuti pakaian korban secara paksa.
Menurut Amir, kedua terduga pelaku diduga secara bergantian memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap para terduga pelaku pada Minggu (25/10/2026).
Keduanya kemudian terpantau berada di Gang Durian, Jalan Hasanuddin, sekitar pukul 01.30 WIT dan langsung diamankan.
Amir juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, kedua terduga pelaku disebut sempat berkumpul di rumah seorang teman berinisial I.
Mereka kemudian diduga bersama seorang remaja berinisial A. (15) merencanakan pencurian di rumah korban.
Dalam dugaan rencana tersebut, A. disebut bertugas berjaga di sekitar pintu rumah, sedangkan D.S. dan O.Y. masuk ke dalam rumah. Salah satu terduga pelaku, O.Y., juga diduga mengambil telepon genggam milik korban.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (via)









Tinggalkan Balasan