TANGKAP — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK, yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, di Polres Mimika, Minggu (25/10/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di kawasan Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Maret 2026.

Dalam penangkapan yang berlangsung di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial O.W., M.M., dan O.M.

Simson Mulia dilaporkan mengalami luka tembak di bagian kepala dalam peristiwa tersebut dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan AK merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan tersangka yang telah masuk dalam DPO.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf, Senin (26/10/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 11 Maret 2026 dan surat DPO yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026 oleh Satreskrim Polres Mimika.

Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pria berinisial YM (24) di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT.

Menurut Yusuf, AK diduga merupakan anggota kelompok bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut. Namun, keterlibatan masing-masing pihak masih didalami melalui proses penyidikan.

Dalam penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, sebuah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” kata Yusuf.

Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair, Pasal 306 KUHP sebagai subsidair, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsidair. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penyidikan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani mengatakan, penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta dan alat bukti.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Ardiansyah Daulay mengatakan, penyidik masih mendalami peran setiap orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan tindak pidana lainnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. (via)