Berita TimikaHUKRIM

Sejak Januar Tercatat 103 Perkara Perceraian di PA Agama

Ahmad Zubaidi (FOTO : Gren/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Januari hingga Juli 2023, tercatat 103 perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Mimika untuk disidangkan.

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya Rabu (12/7) mengatakan,  perkara yang masuk di Pengadilan Agama Mimika sebanyak 146 dimana 103 perkara diantaranya perceraian, yaitu 27 diajukan oleh suami atau cerai talak, sedangkan 76 perkara perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat.

Ia menambahkan, selain perkara perceraian, ada juga perkara harta bersama dari Januari hingga saat ini ada 4 perkara, perwalian ada 19 perkara, asal usul anak ada 3, isbat nikah atau pengesahan nikah ada 3, dispensassi nikah ada 4 perkara, dan penetapan ahli waris ada 5 perkara.

“Jadi sepanjang Januari hingga saat ini, kami sudah mencetak 82 akta cerai dan sudah diambil langsung oleh pihak-pihak yang berperkara tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, ada beberapa penyebab terjadinya perceraian yaitu perselisihan secara terus menerus ada 51 perkara, saling meninggalkan salah satu pihak ada 12, faktor ekonomi ada 9 perkara, mabuk ada 4 perkara, KDRT ada 3, judi ada 2 perkara, pindah agama atau murtad 1 perkara.

“Pada 10 Juli 2023 kemarin, kami telah melaksanakan sidang keliling di kantor Lurah SP 6, Timika untuk lebih memudahkan pihak-pihak berperkara yang tinggalnya jauh dari PA Mimika. Karena sidang keliling ini merupakan salah program yang kami lakukan untuk lebih memudahkan para pihak berperkara yang alamatnya jauh dari kantor PA Mimika,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara yang disidangkan kemarin yaitu permohonan pengesahan pernikahan. Pengesahan pernikahan yaitu pernikahan yang dilaksanakan dibawah tangan, karena tidak tercacat dalam buku nikah. Sehingga pihak-pihak berperkara meminta agar dilakukan pengesahan pernikahan sesuai dengan agama Islam.

Namun pihaknya tetap menilai apakah sesuai dengan syarat atau aturan yang berlaku serta ada larangan atau halangan dalam perkawinan tersebut atau tidak, apabila ada maka akan dibatalkan. Namun kemarian sudah disahkan, karena memenuhi syarat dan tidak ada larangan atau halangan. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button