HUKRIM

Satresnarkoba Serahkan Tahap I Kasus Narkoba ke Kejaksaan

SERAHKAN – Penyidik Satnarkoba Polres Mimika saat menyerahkan tahap I kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (18/7). (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tahap I kasus narkotika jenis ganja seberat 90,50 gram dengan tersangka OI ke Kejaksaan Negeri  Mimika, Selasa (18/7).

Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Mimika atas tersangka OI alias Irfan.

“Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi Timika eXpress, Rabu (19/7).

Sebelum diserahkan, kata Arif, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai hukum.

“Nantinya apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Menurutnya, dari 90,50 gram, sebanyak 5,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sebanyak sebanyak 2,65 gram untuk pembuktian di pengadilan dan sebanyak 82,83 gram untuk pemusnahan.

Diberita sebelumnya, IO alias Irfan ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika saat mengambil paket Narkotika jenis ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (1/7).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening besar berisi jenis Ganja seberat 90,50 gram, satu unit HP merek Realme C11 warna hijau dan dos karton pembungkus paketan warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button