MUSNAHKAN SOPI– Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika saat memusnahkan pabrik minuman keras lokal ilegal jenis sopi di kawasan Jalan Poros SP 5, Distrik Mimika Baru, Jumat (8/5/2026). (FOTO:ISTIMEWA)

TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap aktivitas produksi minuman keras lokal ilegal jenis sopi sekaligus memusnahkan pabrik pembuatannya di kawasan Jalan Poros SP 5, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Y Rante Limbong bersama Kaur Bin Opsnal Sat Resnarkoba, Ipda Suryadi Rasid dan personel lainnya.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan sopi di kawasan Jalan Poros SP 5 sekitar pukul 14.30 WIT.

Setelah menerima laporan, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Y Rante Limbong mengatakan, saat penggerebekan berlangsung, terlihat tiga orang sedang melakukan proses pembuatan sopi di dalam kawasan hutan yang harus ditempuh dengan menyeberangi kali.

“Ketiga pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, personel memusnahkan empat drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan sopi dan satu ember besar berisi sekitar 50 liter sopi siap edar.

Selain itu, polisi juga membongkar dan membakar tempat produksi sopi di lokasi kejadian.

Personel Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa satu jeriken ukuran lima liter dan 15 kantong plastik berisi sopi lokal untuk dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan membahayakan masyarakat di Kabupaten Mimika,” tegasnya. (via)