LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Bougenville ke Kejari Mimika, Senin (4/5/2026). (FOTO:GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan pergelangan tangan korban putus di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Tahap II dilakukan pada Senin (4/5/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Dua tersangka, WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), diserahkan bersama barang bukti oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Peristiwa ini terjadi pada 28 Januari 2026 di Jalan Bougenville. Dalam kejadian tersebut, korban Fajar M.K mengalami luka berat hingga pergelangan tangan putus akibat sabetan senjata tajam.

Selain itu, tiga korban lainnya, Ade A, Marchelino F.E, dan Samsul H.T.D, mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas oleh pelaku.

Ipda Teguh mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial AT merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.

“Salah satu pelaku merupakan residivis dan sebelumnya telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelaku telah mempersiapkan diri sebelum beraksi dengan membawa senjata tajam.

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan situasi keributan antar kelompok yang terjadi di sekitar area SD Koperapoka.

Dalam proses pelimpahan tahap II, turut diserahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar kwitansi, serta satu dus telepon genggam Poco M6.

Barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah Mimika. (via)