MENYERAHKAN – Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jermias Rontini menyerahkan surat pembebasan 11 tersangka konflik Kwamki Narama melalui mekanisme restorative justice di Mapolres Mimika, Mile 32, Kamis (26/2/2026).
TIMIKA, timikaexpress.id – Sebanyak 11 tersangka konflik horisontal antar kelompok warga di Kwamki Narama resmi dibebaskan dari Rutan Polres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (26/2/2026).
Prosesi tersebut dipimpin langsung Kapolda Papua Tengah Jermias Rontini, didampingi Wakil Bupati Mimika (Wabup) Emanuel Kemong, Wabup Puncak Naftali Akawal, serta Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman.
Turut hadir keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.
Langkah ini ditempuh melalui pendekatan restorative justice (RJ) berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda mengatakan konflik di Kwamki telah berulang selama bertahun-tahun.
Ia bahkan pernah menangani persoalan serupa saat menjabat Kapolres Mimika 12 tahun lalu.
“Hari ini saya kembali sebagai Kapolda menghadapi persoalan yang sama. Sekarang kita gunakan pendekatan restorative justice demi kamtibmas,” ujarnya.
Ia menegaskan pembebasan ini menjadi momentum membangun sumber daya manusia dan mendorong masyarakat meninggalkan konflik.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyebut pembebasan merupakan inisiatif Polda Papua Tengah bersama pemerintah daerah demi stabilitas keamanan.
“Yang keluar hari ini harus menjadi duta damai di Kwamki Narama,” tegasnya.
Pemda, lanjutnya, akan mendorong program pembangunan seperti festival budaya perang sebagai atraksi wisata, pembentukan koperasi Merah Putih, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal mengingatkan bahwa wilayah tersebut tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalian sekarang yang harus jaga Kwamki Narama. Lakukan hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” pesannya.
Pembebasan ini diharapkan menjadi titik awal rekonsiliasi dan perdamaian berkelanjutan di Kwamki Narama. (via)