JAKARTA, timikaexpress.id — Peraturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun atau dikenal sebagai PP Tunas mulai berlaku Sabtu (28/3/2026).

YouTube melalui induk perusahaannya, Google, menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.

Namun, perusahaan menawarkan pendekatan alternatif berupa pengawasan berbasis orang tua, alih-alih pembatasan akun secara menyeluruh.

Dalam pernyataan resminya, Google menilai pendekatan berbasis risiko (risk-based self-assessment) lebih efektif karena dapat menyesuaikan perlindungan dengan usia dan tahap perkembangan pengguna.

Google juga menyoroti berbagai fitur pengawasan yang telah disediakan, seperti pengaturan konten, verifikasi usia berbasis kecerdasan buatan, serta pengendalian waktu layar melalui Family Link.

Menurut Google, pembatasan total terhadap pengguna di bawah 16 tahun berpotensi menghilangkan akses terhadap fitur perlindungan yang telah terintegrasi dalam akun pengawasan (supervised accounts).

Meski demikian, Google menyatakan siap berpartisipasi dalam implementasi PP Tunas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masih menunggu langkah konkret dari platform digital dalam menyesuaikan kebijakan mereka, termasuk terkait batas usia minimum pengguna.

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah platform media sosial dengan kategori risiko tinggi bagi anak, di antaranya YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, Roblox, Threads, X, dan Bigo Live. (via)