Polsek Miktim Amankan Pelaku Penganiayaan
AMANKAN – Anggota Polsek Mimika Timur saat mengamankan pelaku penganiayaan di Pulau Karaka pada Sabtu (8/7). (FOTO : IST/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Sektor Mimika Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Kampung Amamapare, Pulau Karaka pada Sabtu (8/7) pukul 14.40 WIT.
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur saat ditemui Timika eXpress di Polsek Mimika Timur pada Senin (10/7) mengatakan, pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Mimika Timur.
“Diketahui pada Jumat (7/7) sekitar pukul 21.00 WIT, pelaku Yulius Tamaweyu (24) sedang mengkonsumsi miras dari Poumako menuju ke Kampung Amamapare, Pada saat tiba, pelaku hendak membeli minuman di kios milik korban Jumaida (37). Karena tidak mempunyai uang, pelaku meminta minuman dingin dan rokok dan kemudian korban mengatakan ‘kamu di sini orang baru, jangan kamu main minta-minta,” jelasnya.
Setelah mendengar perkataan korban, pelaku marah dan langsung menarik korban yang mengakibatkan baju depan milik korban sobek, sehingga seolah-olah terjadi pelecehan. Namun yang sebenarnya tidak ada pelecehan, karena pelaku hanya menarik baju depan milik korban.
Selang beberapa jam kemudian, korban langsung menghubungi Bamuskam dan warga Kampung Amamapare untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Timur.
“Kami pun langsung berkoordinasi dengan Pol Airud Polres Mimika pada Sabtu (8/7) untuk menjemput korban dan pelaku di Pulau Karaka. Dan kini pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Mimika Timur,” jelasnya.
Setibanya di Polsek Mimika Timur, pihaknya langsung melakukan mediasi antara keluarga pelaku dan juga korban.
“Keluarga korban meminta agar pelaku diamankan di rutan Polsek Mimika Timur selama 20 hari sebagai efek jera, dan keluarga pelaku pun telah bersedia. Sehingga kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Dan jika masih terulang kembali, maka kami akan proses hokum,” pungkasnya. (glt)