GANJA – Kompol Hermanto, Waka Polres Mimika bersama tamu undangan saat memusnahkan ganja dengan cara dibakar disaksikan kedua pelaku, Kamis (10/8) FOTO: ASTRID/TIMEX

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melakukan pemusnahan terhadap ribuan ganja dan minuman keras di halaman Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (10/8).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika dan dihadiri pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Bea Cukai, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Kompol Hermanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan terhadap dua tersangka yang berinisial HL alias Aco dan SMP alias Semy.

“Sebelumnya kedua tersangka ditangkap penyidik Satresnarkoba di Jalan Budi Utomo, pada Sabtu (22/7) setelah mengambil paket kiriman dari Jayapura,” katanya.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu paket besar ganja, 20 paket plastik klip ukuran kecil, satu paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik ukuran besar.

“Beratnya sekitar 2765,63 gram. Diperkirakan mencapai Rp600 juta,” katanya.

MIRAS – Kompol Hermanto, Waka Polres Mimika bersama tamu undangan saat memusnahkan miras dengan cara dituang ke dalam parit.

Dikatakannya, ganja yang dimusnahkan hari ini seberat seberat 2745,37 gram, untuk uji laboratorium seberat 10,19 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan seberat 10,7 gram. Kemudian minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 1.327 liter terdiri dari 1.324 liter miras lokal dan miras bermerek atau buatan pabrik.

Menurutnya, barang bukti miras merupakan hasil operasi atau pengungkapan dari penyidik Satuan Resnarkoba dan Polsek jajaran dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.

“Pengungkapan itu mulai dari Oktober 2022 hingga Juli 2023 di pelabuhan Poumako, SP 4 jalur 6, Jalan Budi Utomo dan Gorong-gorong,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, setiap tindakan kejahatan yang didapati pasti akan ditindak dengan tegas tanpa ada toleransi.

“Kita akan tindak tegas bagi yang melanggar hukum,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Timika eXpress di lapangan, untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan kedua pelaku. Sedangkan untuk minuman keras lokal jenis sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam parit. (ine)