PENYERAHAN – Kepolisian Resor Mimika saat menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ganja ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (21/8). (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Satnarkoba melimpahkan berkas perkara kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka HL alias Aco (23) dan S alias Semmy (30) ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (21/8).

Ipda Hempi Ona, Kasi Humas Polres Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress, Senin (21/8) mengatakan, pelimpahan berkas tersebut berdasarkan LP/A/13/VII/2023/SPKT.Satnarkoba/ Polres Mimika /Polda Papua pada 20 Juli 2023.

“Berkasnya sudah tahap satu, jadi sekarang tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Apakah ada perbaikan atau dinyatakan P-21,” ujarnya.

Diberita sebelumnya, pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 17.00 WIT Satreskoba berhasil menangkap dua pemilik narkotika jenis ganja berinisial HL alias Aco (23) dan S alias Semmy (30) didepan salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo

Setibanya di lokasi, petugas langsung menuju ke lokasi guna melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman. Tak lama kemudian, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor.

Dimana HL alias Aco menunggu diluar, sementara S alias Semmy yang masuk ke dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil paketan. Petugas bergerak cepat menangkap Aco. Dan beberapa saat kemudian Semmy yang baru saja keluar dari kantor jasa pengiriman ditangkap juga.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan paketan ganja sebanyak satu paket berukuran sedang dan 20 paket berukuran kecil yang dikemas dalam plastik klip bening dari tangan Aco. Sedangkan dari tangan Semmy ditemukan 14 paket ganja yang terbungkus plastik klip bening ukuran kecil.

Dikatakannya, untuk paket seberat 4 kg milik Aco itu merupakan ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam berlapis karton dan didalamnya dilapisi lagi dengan aluminium foil.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah ditahan Satuan Resnarkoba Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  (ine)