Berita Timika

Plt. Bupati Mimika Komitmen Berikan Perlindungan ke Seluruh Pekerja Rentan

FOTO BERSAMA – Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika foto bersama Rudyanto Panjaitan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika dan Kepala Bank BTN usai pertemuan belum lama ini. (FOTO: Istimewa/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika berkomitmen memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja rentan di Mimika, Papua Tengah.

Komitmen nyata ini disampaikannya secara langsung kepada Rudyanto Panjaitan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika,  sewaktu menggelar pertemuan bersama pada 3 Mei 2023 lalu.

Rudyanto Panjaitan pun memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Mimika atas dukungannya dalam optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Mimika.

Melalui pertemuan itu pula diharapkan dapat meningkatkan komunikasi serta hubungan yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

“Kami sangat berterimakasih kepada Plt. Bupati Mimika atas dukungannya dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Mimika. Kami berharap komunikasi dan sinergitas yang baik ini tetap terjaga,” ujar Rudyanto melalui rilis yang diterima Timika eXpress, Selasa (30/5).

Pada pertemuan waktu itu, Plt. Bupati Mimika pun merilis bahwa Pemkab Mimika telah memberikan perlindungan Jamsostek kepada seluruh tenaga kerja non ASN, aparatur kampung serta 10.000 pekerja rentan Tahun 2023 di Mimika.

Dimana Pemkab Mimika juga berkomitmen di Tahun 2024, seluruh pekerja rentan sudah dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Guna memberi jaminan serta perlindungan, Plt. Bupati Mimika pun mengimbau kepada para pelaku usaha di Mimika agar mengalokasikan sebagian dana CSR (Corporate Social Responsibility)-nya untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim, yakni dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), serta pekerja jasa konstruksi di Mimika.

“Semoga para pelaku usaha di MImika pun mendukung setiap program pemerintah, khususnya untuk jaminan sosial ketenagaerjaan sehingga kita bisa memberikan perlindungan melalui jaminan sosial bagi para pekerja rentan di kemudian hari,”ungkapnya. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button