SIDANG – Suasana sidang putusan perkara narkotika terhadap terdakwa Iriyanti Rumau di Kantor PN Timika, Rabu (21/6). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Iriyanti Rumau merupakan pengedar Narkotika jenis ganja divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Rabu (21/6).

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota.

Muh. Khusnul F. Zainal, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress pada Rabu (21/6) mengatakan, terdakwa Iriyanti Rumau terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Berdasarkan hal itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 5 Juni 2023 lalu, Imelda Irianti Simbiak, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika telah menyatakan terdakwa  terbukti secara bersalah dan melakukan tindak pidana tanpa ijin memiliki atau menguasai narkotika dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“JPU menuntut lima tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Dalam berita sebelumnya, pada 10 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIT, terdakwa bertemu dengan saksi Matius Polcesius Moa di pasar Gorong-gorong dengan tujuan meminta sejumlah uang untuk membeli susu dan pempres.

Kemudian saksi mengatakan ‘saya tidak ada uang’ sehingga ia menawarkan ganja sebanyak 2 kotak yaitu 2 plastik klip bening kecil dengan berat 1,10 gram untuk dijual oleh terdakwa.

Dari hasil penjualan ganja tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Selanjutnya terdakwa menerima ganja tersebut dan menyimpannya ke dalam tas gantung kecil berwarna hitam.

Saat terdakwa dan saksi sedang berada di salah satu rumah di Jalan Jeruk SP 2, sekitar pukul 20.00 WIT, dating anggota Satresnarkoba Polres Mimika dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi.

“Polisi menemukan dua plastik klip bening kecil yang siap edar didalam tas terdakwa dan satu plastik klip bening ukuran sedang yang disimpan diatas kasur tempat tidur saksi.

Selanjutnya, Yunita Yadera datang dengan tujuan untuk menyetor uang hasil penjualan ganja kepada saksi Matius Polcesius Moa serta ingin mengambil lagi stok narkotika jenis ganja untuk diperjualbelikan.

“Melihat hal itu, ketiganya langsung diamankan ke Polres Mimika guna proses lebih lanjut. Sementara itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (glt)