Penerimaan 10 Jenis Pajak Daerah Capai 59 Persen
Yulianus Amba Pabuntu (FOTO: ELISA/TimeX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat, realisasi pajak daerah per Januari hingga Juli Tahun 2023 dari 10 jenis pajak sebesar Rp 3.026.644.257.576 atau baru mencapai 59.00 persen dari target yang ditentukan Tahun 2023 sebesar Rp 5.0130.288.950.400.
Jumlah tersebut sudah termasuk pajak dari PT Freeport Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Yulianus Amba Pabuntu, saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (17/7).
Yulianus menjelaskan 10 jenis pajak diantaranya, pajak daerah Rp 1.487.632.676489 baru mencapai 75,64 persen dari target Rp 1.940.969.753.200.
Kedua pajak hotel yang meliputi hotel bintang empat, hotel bintang satu, hotel melati tiga, losmen atau rumah sewa, telah mencapai Rp 6.235.528.967 atau 45,18 persen dari target Rp 13 miliar lebih.
Ketiga, pajak restoran diantaranya rumah makan, cafe dan katering Rp 37.443.917.888 atau baru 40,70 persen dari target Rp92 miliar.
Keempat, pajak hiburan diantara tempat karaoke, bilyard, golf, futsal, panti pijat, mandi spa yang baru dibayarkan sebesar Rp 1.546.349.088 atau 40,56 persen dari target Rp3 miliar lebih.
Kelima, pajak reklame diantaranya, papan billboard, reklame kain, reklame stiker, selebaran, reklame udara, reklame berjalan, dan neon box, mencapai Rp1.402.231.441 atau 43,82 persen dari target Rp 3 miliar lebih.
Keenam pajak penerangan jalan diantaranya, PLN dan non PLN, mencapai Rp13.921.524.356 atau 46,38 persen dari target Rp 28 miliar.
Ketujuh, pajak parkir yang baru dibayarkan sebesar Rp 397.110.566 atau 49,64 persen dari target Rp 800 juta.
Kedelapan, pajak air tanah diantaranya, pajak air tanah Kabupaten Mimika dan pajak air tanah PT Freeport yang baru dibayarkan Rp2.622.963.352 atau 43,72 persen dari target Rp 6 miliar.
Kesembilan, pajak mineral bukan logam dan batuan yang baru dibayarkan sebesar Rp 5.649.595.040 atau 27,22 persen dari target Rp20 milar.
Sepuluh, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang baru dibayarkan sebesar Rp44.924.652.794 atau 71,31 persen dari target Rp63 miliar.
Dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp 7.667.367.345 atau 26,67 persen dari target Rp 25 miliar.
Yulianus mengatakan, dari hasil laporan tersebut di bulan Juli ini kemungkinan terus meningkat dan mampu mencapai target yang ditentukan.
Pihaknya berharap kesadaran dari masyarakat dan pelaku usaha agar taat membayar pajak, sehingga agar mampu mencapai target di Tahun 2023 ini.(kay)