Uncategorized

Pemkab Mimika Terima 99 SK Pelimpahan Guru SMA/SMK dari Pemprov Papua

Wilem Naa (FOTO:YOSEF/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Setelah penantian panjang selama lima bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pendidikan akhirnya menerima Surat  Keputusan (SK) pelimpahan kewenangan pengembalian 99 tenaga guru jenjang pendidikan SMA/SMK dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua ke Mimika.

99 tenaga guru dimaksud adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan adanya pelimpahan kewenangan pengembalian puluhan guru PPPK jenjang SMA/SMK dari Pemprov  Papua, maka secara legalitas tanggung jawab pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Mimika”.

Demikian dikatakan Wilem Naa, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika kepada Timika eXpress di Kantor Disdik, Selasa (30/5).

Ia mengatakan, 99 SK tenaga guru PPPK jenjang SMA/SMK tersebut sudah ditangannya, dan menurut rencana besok (hari ini-Red) akan dilakukan serah terima di Aula Sentra Pendidikan SP5, Timika-Papua Tengah.

“Setelah proses serah terima SK pelimpahan kewenangan, maka hak-hak para guru PPPK akan langsung dibayarkan. Selama ini anggarannya sudah siap dan tinggal dibayarkan, tapi tertahan karena menunggu SK pelimpahan dari Pemprov Papua,” jelasnya.

Ia mengakui, terlambatnya pelimpahan SK sejak Januari 2023 lalu, sehingga hak-hak guru PPPK baru akan dibayarkan.

“Masalah ini memang makan waktu, tapi kami bersyukur karena sudah ada titik terang setelah melalui proses panjang,” jelasnya.

Menurut Willem Naa, kebijakan pengembalian guru jenjang pendidikan SMA/SMK dari Pemprov Papua ke kabupaten/kota termasuk Mimika, ini sesuai Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2022.

“Dengan adanya pelimpahan, nantinya penempatan  guru untuk mengajar di SMA/SMK, pihak Dinas Pendidikan berwenang meninjau dan memindahkan guru sesuai dengan kebutuhan sekolah,” demikian Willem kerap ia disapa. (acm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button