SOSIALISASI – Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yohana Paliling, menyerahkan bantuan modal usaha kepada perwakilan penjual pinang dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (4/11/2026). (FOTO: YUDIT/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui program bantuan modal usaha bagi penjual pinang dan pelaku usaha kecil.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Melalui Bantuan Modal bagi Penjual Pinang yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (4-5/11/2026), di Hotel Horison Ultima Timika. Kegiatan ini diikuti 103 peserta.

Ketua Panitia, Maya Saprilia Tamer, dalam laporannya mengatakan, peserta yang diundang merupakan pelaku usaha kecil dan penjual pinang yang belum pernah menerima bantuan dari Dinas Koperasi dan UMKM. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika.

“Kegiatan ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dan bukan bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus),” jelas Maya.

Kegiatan dibuka secara resmi atas nama Bupati Mimika, Johannes Rettob, oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yohana Paliling. Turut hadir Kepala Dinas Sosial Hasan Kemong, jajaran pejabat dan staf Dinas Sosial serta para peserta.

Dalam sambutannya, Yohana mengatakan, usaha kecil, termasuk penjualan pinang, memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

Karena itu, pemerintah berupaya memberikan dukungan agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya secara mandiri.

“Pemerintah Kabupaten Mimika ingin agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga mampu berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri, produktif, dan memiliki daya saing,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan modal tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, serta memperkuat ekonomi keluarga.

Yohana juga meminta Dinas Sosial memastikan program berjalan tepat sasaran dan transparan, serta disertai pendampingan dan pemantauan agar bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui program ini, Pemkab Mimika berharap pelaku usaha kecil, khususnya penjual pinang, dapat meningkatkan kapasitas usahanya dan tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah.

“Diharapkan bantuan modal ini tidak hanya dipandang sebagai bantuan sesaat, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha yang produktif dan berkelanjutan,” tutupnya.(*)

Penulis: Yudit Sanggu
Editor: Maurits SDP