Deny Jermy Eka Putra Mahesa (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan berbagai pelayanan medis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Nanum operasi kecantikan (operasi plastik) tidak ditanggung.

Deny Jermy Eka Putra Mahesa, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Jayapura kepada Timika eXpress, saat ditemui baru—baru ini mengatakan, ada beberapa kategori saja yang tercover oleh BPJS Kesehatan. Sehingga tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Adapun syarat-syarat untuk mendapat operasi, dimana pasien perlu ke fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yaitu Puskesmas atau klinik yang disetujui BPJS Kesehatan baru diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Sementara itu bukan hanya operasi kecantikan, tapi upaya bunuh diri, ketergantungan alkohol, operasi di rumah sakit luar negeri dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan tidak akan dilanjutkan.

Deny mengatakan, BPJS Kesehatan menyediakan baragam layanan medis yang tentunya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat meliputi biaya operasi baik ketegori bedah dan non bedah.

“Untuk mendapat fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien dapat membawa surat rujukan dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit yang dirujuk,” ucapnya.

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi yakni mempunyai Kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari Faskes tingkat pertama dan kartu pasien dari rumah sakit barulah dilakukan perawatan lebih lanjut. (kay)