Matheus: Gorgorius Wamuka Bertanggung Jawab Atas Laka di Hiripau
AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: Gren/TimeX)
TIMIKA, TimeX
AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur menegaskan Gorgorius Wamuka (30) merupakan pelaku kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Mapurujaya-Poumako pada Minggu (18/6) lalu. Jadi dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Gorgorius Wamuka itu merupakan korban sekaligus pelaku laka lantas tersebut. Dimana ia saat mengendarai motor Mio M3 tanpa TNKB milik Ignatius Ngoranmele dalam keadaan mabuk sehingga menabrak mobil Avanza warna silver PA 1968 MJ yang dikemudikan Hasan Syaifudin,” katanya saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (20/6).
Dikatakannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Mimika agar secepatnya mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga penetapan pelaku jangan ke sopir avanza maupun truk.
“Akibat kecelakaan Gorgorius Wamuka masih di rawat di rumah sakit. Dan jika sudah sembuh maka dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu menanggung semua biaya kerusakan mobil avanza tersebut,” jelasnya.
Dijelaskannya, awalnya korban yang juga sebagai pelaku ini dalam kondisi dipengaruhi minuman keras meminjam motor Mio M3 tanpa TNKB milik Ignatius Ngoranmele untuk mengambil speaker di rumahnya di Hiripau.
Saat tiba di TKP, korban langsung menabrak pintu mobil Avanza yang berada didepannya dan mengakibatkan korban terjatuh hingga ke badan jalan serta terbentur dibagian samping truk Mitsubishi canter warna kuning nomor polisi DD 8692 HD yang bermuatan barang dari arah Poumako menuju Timika.
Warga sekitar yang berada di TKP langsung mengevakuasi korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah kami mendapatkan informasi, anggota langsung mengamankan Rais selaku sopir truk Mitsubishi dan Hasan Syaifudin selaku sopir mobil Avanza Mapolsek Mimika Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti juga turut diamankan,” jelasnya.
Ditambahkannya, kini kasus kecelakaan tersebut sudah dilipahkan ke Satlantas Polres Mimika guna proses lebih lanjut.
“Untuk sepeda motor yang dikendarai korban masih diamankan di Polsek Mimika Timur. Adapun kerugian yang dialami oleh Hasan Syaifudin sekitar Rp20 juta,” tandasnya. (glt)