LKPP Rekomendasikan 50 Pegawai Fungsional, Hanya Dua yang Lulus
Bambang Wiji Wijaksono (FOTO :Indri/TIMEX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat merekomendasikan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Mimika untuk menyiapkan 50 Pegawai Fungsional (PF) yang bersertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Rekomendasi 50 PF PBJ ini nanti bertugas melakukan pelelangan 7.620 paket pekerjaan tender dan non tender di wilayah setempat.
Demikian disampaikan Bambang Wiji Wijaksono, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (27/6).
“Kami kendalanya di sertifikasi. Memang kami siapkan ada 100 pegawai, namun saat diikutkan tes untuk mendapatkan sertifikasi, hanya 2 pegawai yang lulus, padahal dari LKPP rekomendasikan Pegawai Fungsional 50 orang,” ujar Bambang kerap ia disapa.
Guna memenuhi kuota yang direkomendasikan, kini pihak BPBJ sedang berupaya agar kouta tersebut terpenuhi, pasalnya amanat undang-undang mengharuskan mulai 2024, semua Kelompk Kerja (Pokja) sudah harus berada di BPBJ, tidak lagi adhoc sebagai mana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Ini kesempatan bagi kami, dan kami akan berusaha termasuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan LKPP, karena disayangkan kalau Mimika punya paket pekerjaan, tetapi proses lelangnya bukan di Mimika,”ungkapnya.
Ia pun menyarankan bila diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek), baiknya dilakukan secara tatap muka tidak lagi dalam jaringan (Daring), karena akan berdampak pada konsentrasi peserta, dan pastinya tingkat kelulusannya pun rendah.
“Soal ini kami masih koordinasikan, sebab ke depan yang dapat memproses tender adalah Pegawai Fungsional yang sudah tersetifikasi. Kalau tidak, kita tidak bisa lakukan pelelangan di Mimika, harus di daerah lain. Maka, target kami sampai dengan 31 Desember 2023 nanti sudah 60 persen kuota pegawai fungsional tersertifikasi,”pungkasnya. (ela)