Manto Ginting (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Ijasah bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan dilegalisir sebagai salah satu syarat dalam mengikuti kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, harus langsung di sekolah dan tanpa pungutan biaya.

Berbeda dengan bakal calon yang lulus di luar Mimika, legalisir ijazahnya harus melalui Dinas Pendidikan, dengan melampirkan ijazah asli.

“Kalau yang tamatnya di Timika, legalisir ijazah tidak perlu ke dinas,  langsung saja ke sekolah dimana Balon itu bersekolah. Beda dengan lulusan dari luar Papua, yang harus ke dinas,“ ujar Manto Ginting, Kepala Bidang SMP, SMA dan SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika saat menghadiri kegiatan KPU, di Hotel Horison Ultima, Senin (22/4/2024).

Lanjutnya, semua pengurusan tersebut tidak dipungut biaya, sehingga bila ada oknum yang dengan sengaja mengambil kesempatan dengan melakukan pungli maka segera dilaporkan.

“Balon bupati dan wakil yang akan legalisir ijazah, kami gratiskan, tidak ada pungutan,” imbuhnya.(ela)