Lakukan Pengancaman, Bo Dipolisikan
MERESPON – Polisi saat berada di TKP untuk menjemput pelaku pengancaman di Jalan Kebun Sirih Jalur 8 pada Kamis (8/6). (FOTO :PASCHAL/TIMEX)
Timika,TimeX
Bobi (20) terpaksa dilaporkan ke Polsek Mimika Baru lantaran melakukan pengancaman terhadap tetangganya dengan menggunakan senjata tajam di Jalur 8 Jalan Kebun Sirih pada Kamis (8/6) sekitar pukul 07:00 WIT.
Efendy (28) selaku korban mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara jelas apa motif pelaku sehingga melakukan pengancaman terhadap dirinya.
“Dia mengancam mau potong saya disaat saya lagi mengendong anak,” jelasnya saat ditemui Timika eXpress di Polsek Mimika Baru pada Kamis (8/6).
Hans Malama selaku Ketua RT 08 sekaligus orang tua pelaku mengatakan, pelaku sudah sering melakukan pengancaman terhadap warga sekitar, sehingga dirinya mengharapkan agar polisi menangkap anaknya.
“Sudah banyak masalah yang dibuat pelaku dan saya mau dia ditangkap oleh polisi,” jelasnya.
Sedangakan Stin selaku ibu korban menambahkan, awalnya dirinya sempat bermasalah dengan pelaku. Dn masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dulu pelaku sempat memotong mobil kami yang lagi melintas di Kebun Sirih. Dan masalah ini sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Dan kini dia kembali bermasalah dengan mengancam korban,” jelasnya.
Aipda Thomas Soselisa SE, KA SPKT Polsek Mimika Baru mengatakan, setelah menerima laporan dirinya bersama anggota lainnya langsung merespon ke TKP.
“Sampai di TKP pelaku tidak berada di rumah. Dan kami arahkan untuk membuat undangan agar masalah ini bisa diselesaikandengan mediasi nantinya,” tutupnya. (a45)