Ronny S. Marjen (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan kembali kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi jam kerja dan berada di kantor selama jam dinas.
Kepala Satpol PP Mimika, Ronny S. Marjen, mengatakan penertiban ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja merupakan tindak lanjut arahan Bupati Mimika guna memperkuat disiplin aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Disiplin ASN diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai ASN.
Dalam aturan tersebut, ASN wajib berada di tempat kerja selama jam dinas, kecuali menjalankan tugas resmi dengan izin atasan.
“ASN dilarang berada di luar tempat kerja pada jam kerja tanpa surat tugas atau izin pimpinan,” tegas Ronny.
Ia menyayangkan masih adanya oknum ASN yang ditemukan berada di coffee shop, pusat perbelanjaan, hingga bioskop tanpa alasan kedinasan.
Perilaku tersebut dinilai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penertiban, kata Ronny, berlaku bagi seluruh unsur aparatur, mulai dari PNS, PPPK, tenaga kontrak, hingga tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mimika.
“Siapa pun yang membantu roda pemerintahan wajib berada di kantor saat jam kerja. Jika keluar kantor, harus dilengkapi surat tugas,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan lapangan, tiga ASN telah ditindak sesuai ketentuan, sementara beberapa lainnya masih diberikan pembinaan dan peringatan.
Ke depan, Satpol PP akan memperkuat pengawasan bersama BKPSDM, Inspektorat, dan BPKAD, khususnya terkait pembinaan disiplin dan konsekuensi administratif.
Ronny juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk berperan aktif mengawasi disiplin ASN.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Dengan disiplin yang kuat, pelayanan publik diharapkan semakin profesional dan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (red)







Tinggalkan Balasan