FOTO BERSAMA – Direktur Korsup Wilayah V KPK RI Maruli Tua Manurung didampingi Gubernur Papua Tengah, foto bersama usai Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran Pemprov Papua Tengah di Nabire. (FOTO:HUMAS PEMPROV PAPUA TENGAH)

NABIRE, timikaexpress.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyepakati langkah perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran dalam rapat koordinasi yang digelar di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Kamis (1/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pencegahan korupsi, mulai dari pengawasan pokok pikiran (pokir) DPRP, dana hibah, bantuan sosial (bansos), hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Penguatan tata kelola tersebut dilakukan melalui instrumen Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk-Based Surveillance (RBS).

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan, pendampingan KPK menjadi momentum penting bagi Papua Tengah sebagai provinsi baru untuk melihat berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus melakukan pembenahan.

“Puji Tuhan, karena kita provinsi baru, kita dikasih kesempatan untuk melihat kekurangan-kekurangan kita dan apa yang perlu diperbaiki. Hari ini saya bersyukur karena ini saatnya kita maju terus ke depan,” kata Meki Nawipa seusai kegiatan.

Menurut dia, arahan dan pendampingan KPK diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Papua Tengah berjalan lebih baik serta mengantisipasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan persoalan.

“Pak Maruli bukan orang baru, tapi orang lama yang terus membantu pemerintah di wilayah Papua. Beliau memberikan pandangan, arahan, dan petunjuk. Pemprov Papua Tengah bekerja sama dengan KPK untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan agar bisa diperbaiki ke depan,” ujarnya.

Meki berharap pembenahan tata kelola tersebut dapat memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan di Papua Tengah.

“Saya yakin dan percaya pemerintahan di Provinsi Papua Tengah akan semakin maju dan punya integritas,” katanya.

Komitmen serupa disampaikan Ketua DPRD Papua Tengah Delius Tabuni.

Ia mengatakan, sebagai provinsi baru, Papua Tengah masih membutuhkan pendampingan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Menurut Delius, DPRD Papua Tengah siap mengawal dan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama KPK dan Pemprov Papua Tengah.

“Seperti yang disampaikan pak gubernur, kita memang provinsi baru yang sangat memerlukan pendampingan. Kami sudah mengikuti penyampaian tata kelola pemerintahan dari KPK, dan hari ini kami telah menandatangani berita acara kesepakatan,” ujar Delius.

“Kami siap menindaklanjuti apa yang telah kita sepakati bersama,” lanjutnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan, pendampingan terhadap Pemprov Papua Tengah difokuskan pada tiga area utama, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Menurut Maruli, ketiga aspek tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai pemerintahan yang masih di periode awal, kami menekankan agar fondasi dibangun sebaik, seserius, dan secermat mungkin,” kata Maruli.

Ia mengatakan, melalui MCSP, KPK mendorong gubernur, jajaran eksekutif, dan DPRP agar memahami regulasi secara cermat sehingga tidak salah dalam mengambil langkah.

“Kami mencermati pengadaan barang dan jasa, hibah, hingga mekanisme pokir DPRP agar potensi risiko yang dapat berdampak pada eksekutif maupun legislatif bisa dimitigasi dan dicegah,” ujarnya.

Maruli menjelaskan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang menjadi instrumen pemantauan KPK.

Selanjutnya, Gubernur Papua Tengah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) diwajibkan melaporkan perkembangan tindak lanjut kesepakatan tersebut setiap bulan.

KPK juga berharap pembenahan tata kelola pemerintahan dapat berdampak terhadap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Papua Tengah pada periode berikutnya.

“Belajar dari tahun 2023 hingga 2025, posisi Pemprov Papua Tengah masih berada di area rentan korupsi. Kita harapkan pembenahan tata kelola ini membuat posisinya melompat saat disurvei tahun depan, tidak lagi berkutat di area rentan,” kata Maruli.

Menurut dia, SPI tidak semata-mata menjadi ukuran pencapaian angka, tetapi juga dapat menjadi salah satu tolok ukur dalam melihat proses pembenahan tata kelola pemerintahan.

“Ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan menjadi tolok ukur nyata yang harus kita kawal bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah Catur Budi Wibowo menyatakan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan Pemprov Papua Tengah dan KPK dalam mengawal tindak lanjut kesepakatan tersebut.

Pendampingan, kata Catur, tidak hanya dilakukan pada tingkat provinsi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten se-Papua Tengah.

“Kami siap bersinergi dengan Pemprov Papua Tengah dan KPK untuk menindaklanjuti kesepakatan hari ini. Dengan demikian, proses transisi dan meletakkan fondasi yang disampaikan Pak Gubernur dan Pak Direktur KPK bisa berjalan lebih mulus serta berdampak nyata bagi perubahan tata kelola pemerintahan,” kata Catur.

Ia menegaskan, BPKP Perwakilan Papua Tengah siap membantu mengawal penguatan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Pada intinya, BPKP Perwakilan Papua Tengah siap membantu pengawalan penguatan tata kelola di level provinsi maupun kabupaten,” pungkasnya. (*)