HUKRIM

Korban Kecelakaan Diizinkan Pulang dari Rumah Sakit

AKP Matheus Tanggu Ate (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Gorgorius Wamuka (30) korban sekaligus pelaku kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Mapurujaya-Poumako pada Minggu (18/6) kondisinya sudah mulai berangsur membaik sehingga ia diizinkan untuk pulang ke rumahnya.

AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (23/6) mengatakan, pelaku sudah pulang ke rumahnya.

“Korban sudah pulih dan diperbolehkan pulang dari RSUD Mimika,” katanya.

Setelah diizinkan pulang, pihaknya berharap agar pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Mimika agar bisa mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga penetapan pelaku jangan ke sopir avanza maupun truk. Karena sebelum terjadi kecelakaan, pelaku sudah konsumsi miras di Poumako serta meminjam motor Ignatius Ngoranmele untuk mengambil speaker di rumahnya,” terangnya.

Dalam berita sebelumnya, diduga dalam kondisi mabuk, pengendara sepeda motor Gorgorius Wamuka (30) menabrak pintu mobil Avanza warna silver PA 1968 MJ yang dikemudikan Hasan Syaifudin di Jalan Poros Mapurujaya-Poumako, RT 05, Kampung Hiripau, tepatnya di samping Kompi Senapan A Yonif 757/GV pada Minggu (18/6) sekitar pukul 18.00 WIT.

“Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan luka lecet dibagian kaki dan tangan sebelah kanan,” katanya.

Dijelaskannya, awalnya korban yang juga sebagai pelaku ini dalam kondisi dipengaruhi minuman keras meminjam motor Mio M3 tanpa TNKB milik Ignatius Ngoranmele untuk mengambil speaker di rumahnya di Hiripau.

Saat tiba di TKP, korban langsung menabrak pintu mobil Avanza yang berada didepannya dan mengakibatkan korban terjatuh hingga ke badan jalan serta terbentur dibagian samping truk Mitsubishi canter warna kuning nomor polisi DD 8692 HD yang bermuatan barang dari arah Poumako menuju Timika.

Warga sekitar yang berada di TKP langsung mengevakuasi korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah kami mendapatkan informasi, anggota langsung mengamankan Rais selaku sopir truk Mitsubishi dan Hasan Syaifudin selaku sopir mobil Avanza Mapolsek Mimika Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti juga turut diamankan,” jelasnya.

Ditambahkannya, kini kasus kecelakaan tersebut sudah dilipahkan ke Satlantas Polres Mimika guna proses lebih lanjut. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button