TIMIKA,TimeX
Indra Ebang Ola, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua KPU Mimika Setelah dilantik dan menerima SK sebagai komisioner Provinsi Papua Tengah
Hal ini dikatakan Elisabeth Rahawarin Komisioner Koordinator Devisi Teknis KPU Mimika kepada awak media. Pasalnya, Indra Ebang Olah, masuk dalam lima besar seleksi komisioner KPU Papua Tengah.
Terkait itu, dirinya menjelaskan secara ketentuan diatur dalam PKPU bahwa semua komisioner yang masih aktif dan sementara mengikuti seleksi tidak wajib mengundurkan diri, sebelum adanya SK pengangkatan.
“itu ketentuan yang musti dipahami publik dulu, karena ada yang katakan, mengapa sekarang Ketua KPU kalau jalan harus bersama Plh, ya itu karena ketentuannya setelah Ketua sedang tidak bisa menjalankan tugas, dia wajib memberikan mandat kepada salah satu anggotanya, karena dia tidak wajib mengundurkan diri,” jelas Elis.
Kata Elis saat ini Bakal Calon Komioner KPU PT, telah ada rillis resmi dari KPU RI, dan Indra Ebang Olah masuk dalam lima komisioner PT dan jika berjalan mulus, 24 Mei akan digelar pelantikan.
“Surat pengunduran diri dengan tembusan ke KPU-RI, setelah itu barulah kami melihat apakah dibawah kami masih ada yang memenuhi ketentuan PAW tetapi setahu saya sudah tidak ada lagi, Ada juga tetapi yang bersangkutan sudah menjadi ASN Kebupaten Puncak,” katanya.
Dijelaskan Elis masa jabatan komisioner hingga 3 Februari 2024, 11 hari sebelum pencoblosan.
“Jadi setelah pencoblosan, jika ada gugatan dari berbagai pihak yang protes soal pelaksanaan Pemilu, sudah menjadi tanggung jawab komisioner selanjutnya,” pungkasnya.(ela)