Kejari Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
MELEPASKAN – Kejari Mimika saat melepaskan borgol dari tangan tersangka JS di honai Karapau Kejari Mimika, Kamis (13/7) (FOTO: ASTRID/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Negeri Mimika menghentikan penuntutan kasus tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka JS melalui Restorative Justice (RJ) bertempat di honai Karapau Kejari Mimika, Kamis (13/7).
Meilany S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika mengatakan, perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP namun sekarang sudah bebas setelah dilakukan mediasi melalui pendekatan restorative justice.
Lanjut Meilany, penyelesaian perkara ini berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).
Ia pun mengatakan, Kejari dapat melakukan penghentian terhadap tersangka dengan catatan atau persyaratan-persyaratan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, permohonan maaf dari pihak korban, ganti rugi di bawah Rp2.500.000 serta perdamaian yang sudah dilakukan.
“Itu yang kami lakukan setelah tahap II baru bisa RJ,” kata Meilany.
Meilany juga berpesan, kepada JS untuk tidak mengulangi perbuatan tindakan pidana serupa atau pidana lainnya.
“Penyelesaian melalui RJ hanya bisa dilakukan satu kali. Tidak bisa dilakukan dua kali. Dan apabila tersangka mengulangi lagi tindak pidana, maka tidak bisa mendapatkan RJ,” tambah Meilany.
Setelah dinyatakan bebas, tersangka JS mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari dan korban.
“Kepada korban, saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya tidak akan mengulangi masalah yanga sama atau masalah lainnya, ini pertama dan terakhir saya perbuat,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada 28 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIT di Jalan Yos Sudarso, korban La Limbu menegur tersangka JS dengan mengatakan “Tolongkah jangan ribut”. Merasa tersinggung, tersangka kemudian melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban dengan menghantam pipi dan alis mata kanan korban yang tengah di atas motor.
Setelah melakukan pemukulan tersangka pergi meninggalkan korban. (ine)